TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Sekretariat Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Augustinus, mengatakan pihaknya tak menemukan indikasi penggelembungan dana reses pertama oleh Viani Limardi. Sekretariat, kata Augustinus, selalu meneliti, memeriksa, dan memverifikasi uang yang digunakan untuk reses setiap anggota dewan.
“Untuk reses pertama dari Bu Viani itu kami tidak menemukan penggelembungan dana. Jadi tidak ada penggelembungan dana reses,” kata Augustinus saat dihubungi wartawan pada Rabu, 6 Oktober 2021.
DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI resmi memecat Viani selamanya sejak 25 September 2021. Salah satu pertimbangan pemecatan itu, karena Viani disebut telah menggelembungkan dana reses. Viani membantahnya dan berniat menuntut PSI sebesar Rp 1 triliun.
Menurut Augustinus, Sekretariat Dewan belum menerima laporan apapun dari PSI soal tuduhan penggelembungan dana reses oleh Viani Limardi. Augustinus pun mengatakan bingung soal penggelembungan dana yang dimaksud PSI.
“Saya juga bingung itu yang disampaikan soal penggelembungan dana." Anggaran di DPRD sudah sesuai dengan pertanggungjawaban Viani. Namun, Augustinus memastikan pihaknya tak ingin ikut campur urusan internal PSI.
Sekretariat Dewan, kata dia, akan mengecek terlebih dahulu laporan dari PSI mengenai dugaan penggelembungan dana reses. Setelah itu, mereka akan melaporkannya kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. “Apakah akan diperiksa oleh BK, kami belum tahu. Belum ada tindakan dan laporan apapun dari Bu Viani atau PSI,”