TEMPO.CO, Jakarta - Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Coronavirus Disease 2019. Keputusan itu dikeluarkan dalam rangka perpanjangan PPKM Level 3 selama 14 hari, mulai dari 5-18 Oktober 2021.
“Penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019,” tulis Anies pada keputusan yang ia teken pada 4 Oktober 2021 itu.
Di dalam keputusan itu Pemprov DKI mengatur sejumlah pembatasan selama perpanjangan PPKM. Salah satunya adalah kegiatan belajar mengajar, yakni pembelajaran tatap muka dapat digelar dengan membatasi jumlah murid sebanyak 50 persen dari kapasitas total.
Pengecualian berlaku untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, di mana maksimal jumlah murid yang dapat sekolah tatap muka yaitu 62-100 persen. Adapun tingkat PAUD dapat menggelar tatap muka dengan maksimal jumlah murid 33 persen. “Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” seperti tertulis dalam Keputusan Gubernur itu.
Untuk kegiatan sektor kebutuhan sehari-hari, jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Untuk supermarket dan hypermarket diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam. Pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 50 persen pengunjung. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan sejenisnya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.