TEMPO.CO, Jakarta - Seorang tersangka jambret asal Lampung yang buron selama beberapa bulan akhirnya tertangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Mangga Dua, Jakarta. Jambret yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu berinisial MF alias Tuyul (21).
Warga Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung itu ditangkap Polda Lampung bersama Polsekta Kedaton Bandarlampung, di Mangga Dua, Jakarta pada hari ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban, Susiwati (75), meninggal.
Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan kasus penjambretan terhadap Susiwati berlangsung di Pasar Tugu Bandarlampung beberapa bulan lalu. "Kami menangkap tersangka berdasarkan keterangan temannya, yang sudah lebih dulu kami tangkap," kata Reynold di Bandarlampung, Rabu, 6 Oktober 2021.
Ketika meringkus Tuyul, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor, celana jeans biru, jaket biru, dan sandal hitam.
Reynold mengatakan polisi terpaksa menembak Tuyul karena tersangka melakukan perlawanan saat ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, Tuyul adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan atau penjambretan. Dia sudah 31 kali melakukan tindak kejahatan di Bandarlampung.
Tersangka jambret itu dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ayat 2. "Ancaman hukumannya kurungan penjara 12 tahun," ujar Reynold.
Baca juga: Kabur ke Jalan Buntu, Jambret Handphone di Serpong Ditangkap Warga