TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan beberapa informasi ihwal perkara kliennya.
Pertama, upaya kasasi yang dilakukan jaksa penuntut umum terhadap Rizieq ditolak Mahkamah Agung.
"Dengan dikembalikannya berkas kasasi JPU oleh Mahkamah Agung tersebut, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap perkara Megamendung yang menghukum denda kepada Klien kami menjadi berkekuatan hukum tetap," kata Aziz dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Oktober 2021.
Aziz mengatakan Rizieq Shihab telah melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar denda sebesar Rp 20 juta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Selain itu, Mahkamah Agung juga disebut telah menolak kasasi JPU dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang menjerat Rizieq Shihab. Karena itu, kata Aziz, putusan Pengadilan Tinggi DKI telah berkekuatan hukum tetap dengan hukuman delapan bulan penjara.
"Bahwa terkait perkara RS Ummi yang melibatkan Klien kami, saat ini sedang dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung," ujar Aziz.
Sementara itu, di luar Rizieq Shihab, lima mantan anggota Front Pembela Islam atau FPI yang terjerat kasus kerumunan Petamburan telah bebas dari penjara kemarin, Rabu, 6 Oktober 2021. Mereka adalah Ali Alwi Alatas, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Idrus, dan Maman Suryadi.
M YUSUF MANURUNG
Baca : Aziz Yanuar Duga Hakim Begadang hingga Plagiat di Putusan Rizieq Shihab