TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan seharusnya pihaknya mulai menggelar rapat untuk menindaklanjuti pelaporan terhadap Ketua Dewan, Prasetyo Edi Marsudi besok, Jumat, 7 Oktober 2021. Alasannya, besok adalah hari ke-10 sejak BK menerima laporan dari empat wakil ketua dan tujuh fraksi pada Selasa, 28 September 2021 lalu.
Namun, rapat itu ditunda lantaran saat ini seluruh anggota dewan tengah berada di kawasan Puncak, Bogor, untuk membahas Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD 2021.
”Kelihatannya mungkin belum rapat besok. Mungkin setelah pulang kami akan segera rapat,” ujar Nawawi saat Tempo hubungi lewat sambungan telepon pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Berdasarkan mekanisme, segala laporan yang masuk ke BK harus diteruskan kepada Ketua DPRD. Walaupun, dalam kasus ini, Ketua DPRD merupakan pihak terlapor lantaran dituduh melanggar tata tertib perihal undangan rapat Badan Musyawarah soal interpelasi Formula E. Idealnya, Ketua DPRD akan memberikan disposisi kepada BK untuk memeriksa laporan tersebut.
Namun, kata Nawawi, BK dapat tetap mulai pemeriksaan jika selama 10 hari setelah menerima laporan belum ada disposisi dari Ketua DPRD. “Paling lama 10 hari sejak diterima berkas itu, ada disposisi atau tidak, BK pasti kerja,” tutur dia.
Adapun dalam rapat itu, Badan Kehormatan akan membahas terlebih dahulu apakah laporan yang masuk itu masuk ke dalam kelompok etis atau tidak. Serta apakah menjadi tugas BK atau tidak. Jika sudah sepakat, rapat lanjutan akan digelar untuk meneliti laporan yang masuk. “Apakah kami perlu memanggil lagi pelapor, umpamanya, jika ada yang kurang berkasnya,” ucap Nawawi.
Setelah itu barulah BK akan melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada terlapor, dalam hal ini adalah Prasetyo Edi Marsudi. Menurut dia, proses yang harus dilalui dalam menindaklanjuti laporan yang masuk ke BK masih panjang.
Sebelumnya, Ketua fraksi Golkar Basri Baco mengatakan surat laporan undangan ilegal rapat Bamus soal interpelasi Formula E telah diterima oleh Badan Kehormatan DPRD. “Dalam waktu sesingkat-singkatnya akan segera diproses seperti itu,” ujar Basri di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 28 September 2021.
Basri mengatakan laporan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab anggota DPRD DKI untuk menjaga lembaga terhormat tetap berjalan dengan baik. Menurutnya, hal itu bisa mengingatkan siapapun yang melanggar ketentuan dan aturan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi siap penuhi panggilan Badan Kehormatan untuk klarifikasi dugaan pelanggaran rapat Bamus soal interpelasi Formula E. Ia meyakini apa yang dilakukannya benar. “Saya meyakini bahwa setiap palu yang saya ketuk untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan,” ujar Prasetyo dalam unggahan akun Instagramnya, @prasetyoedimarsudi, pada Rabu, 29 September 2021.
ADAM PRIREZA