TEMPO.CO, Jakarta - Seorang polisi berpangkat Komisaris Besar ditetapkan sebagai tersangka atas laporan anaknya sendiri, Aurellia Renatha, karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Namun, polisi juga turut menetapkan Aurellia beserta ibunya yang berinisial H sebagai tersangka untuk kasus yang sama setelah dilaporkan balik oleh sang ayah, Kombes Rachmat Widodo.
"Dua-duanya sekarang sudah jadi tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan saat dihubungi, Jumat, 8 Oktober 2021.
Khusus untuk Kombes Rachmat Widodo, Guruh menerangkan Propam Mabes Polri ikut ambil bagian menjatuhi hukuman pelanggaran kode etik. Setelah kode etik itu dijatuhkan, barulah pihaknya memberikan pidana umum terhadap Rachmat.
"Pidana tetap sama pidana umum seperti masyarakat biasa, yang melaksanakan pemeriksaan itu polisi," ujar Guruh.
Kasus KDRT yang viral di media sosial ini berawal pada Juli 2020. Saat itu rekaman suara Rachmat sedang melakukan KDRT kepada keluarganya sendiri disebarkan oleh Aurellia Renatha, yang merupakan anak kandung pelaku di akun instagram @aurelliarenatha_.
Aurellia mengunggah rekaman suara berjudul Voice Memos di akunnya pada Sabtu, 25 Juli 2020. Dari rekaman tersebut, terdengar suara adanya dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga antara seorang pria dengan wanita.
Beberapa kali terdengar suara jeritan kesakitan minta tolong yang diduga dikeluarkan oleh Aurellia. Selain itu, suara wanita lain yang diduga ibu korban juga terdengar dalam rekaman untuk melerai penganiayaan itu. Ia kemudian mengancam akan melaporkan Rachmat ke Divisi Propam Polri.
“Kau pukul anakku Widodo, kurang ajar kau,” kata istri Rachmat dalam rekaman itu.
Baik Rachmat serta Aurellia Renatha dan ibunya kemudian saling lapor ke polisi atas dugaan KDRT. Baru satu tahun kemudian kasus ini menemui titik terang dan polisi menetapkan para tersangka.
Baca juga: Pelapor Kekerasan Seksual Marlina Octoria, Ajukan Pasal KDRT untuk Mansyardin