TEMPO.CO, Depok – Pemerintah Kota Depok melarang anak-anak berusia dibawah 12 tahun masuk kedalam bioskop, meskipun telah mengizinkannya masuk kedalam mal.
“Penduduk dengan usia dibawah 12 tahun, diperkenankan memasuki pusat perbelanjaan atau mall, dilarang masuk bioskop,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam aturan yang baru diterbitkannya.
Aturan itu tertera dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok No. 443 tahun 2021 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 yang ditandatangani tanggal 5 Oktober 2021.
Dalam aturan itu, Idris menekankan, anak dibawah 12 tahun yang masuk kedalam mal, harus didampingi orang tua serta tidak dapat bermain di area mal karena semuanya belum diizinkan dibuka.
“Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mall ditutup,” tulis Idris.
Dalam beleid itupula, Idris menekankan, apabila ada yang melanggar aturan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi administratif sampai dengan penutupan lokasi.
“Untuk setiap yang tidak melaksanakan ketentuan, dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Idris di Kota Depok.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca : Luhut Umumkan Pelonggaran PPKM: Tempat Fitness Buka, Bisa Jajan di Bioskop