TEMPO.CO, Depok – Polres Metro Depok akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan anggota TNI di Kecamatan Cimanggis, pada hari ini, Jumat 8 Oktober 2021.
Rekonstruksi itu dilaksanakan sebelum salat jumat atau sekitar pukul 09.00 dan dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Depok.
“Ya surat dari penyidik telah diterima penuntut umum terkait rekonstruksi yang akan dilaksanakan di Polres Metro Depok pada pukul 09.00,” kata Kasi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat melalui keterangan resminya, Kamis 7 Oktober 2021.
Andi mengatakan, tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk melengkapi berkas perkara yang nantinya digunakan untuk keperluan persidangan dan penuntutan.
“Sesuai sistem peradilan pidana, jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara, nantinya hasil berita acara rekonstruksi menjadi bagian berkas perkara yang akan diteliti jaksa penuntut umum,” kata Andi.
Kasus anggota TNI dibunuh di Depok ini terjadi pada Rabu, 22 September 2021. Korbannya adalah Sertu Yorhan Lopo seorang anggota Resimen Zeni Konstruksi Pusat Zeni Angkatan Darat (Menzikon Pusziad).
Yorhan tewas akibat tusukan pisau lipat di bagian dada saat hendak melerai keributan antar warga pada Rabu malam. Jasad Yorhan ditemukan di semak-semak di jalan Patoembak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis pada keesokan paginya.
Sehari setelahnya, aparat kepolisian menangkap seorang pemuda Ivan Victor Dethan (28) yang diduga sebagai pelaku tunggal pembunuhan anggota TNI tersebut.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Otak Pembunuhan Paranormal di Tangerang