TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat yang menggugat pemerintah soal polusi udara di Jakarta kecewa dengan langkah pemerintah pusat yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi pada 30 September 2021.
"Kami kecewa dan merasa pemerintah telah mementingkan ego ingin menang melawan 32 warganya, ketimbang fokus pada perbaikan kualitas udara," kata Khalisah Khalid dalam keterangan yang diterima Tempo, Jumat, 8 Oktober 2021.
Khalisah adalah salah satu warga yang menggugat pemerintah agar serius menangani masalah polusi udara di Ibu Kota. Ia merupakan seorang ibu dari anak yang punya reaksi alergi kuat terhadap kotornya udara Jakarta.
"Generasi muda Indonesia, salah satunya anak saya, harus terus menderita hidup dalam udara kotor ini," ujar dia.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan masyarakat sipil soal polusi udara di Ibu Kota. Hakim memerintahkan para tergugat yaitu Presiden, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI mematuhi putusan tersebut.
Hanya Gubernur DKI Anies Baswedan yang menyatakan tak akan banding dalam kasus ini. Ia akan melaksanakan rekomendasi pengadilan.
“Walaupun Gubernur DKI memutuskan tidak naik banding dan secara otomatis setuju untuk menerapkan perintah pengadilan, tetapi tanpa upaya dari pemerintah pusat yang memegang kunci dalam memperbaiki mekanisme supervisi dan koordinasi dengan pemerintah daerah di ketiga provinsi, maka implementasi di daerah tidak dapat berjalan dengan baik,” ujar Ayu Eza Tiara, kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil.
Menanggapi upaya banding tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil IBUKOTA (Inisiatif Bersihkan Udara dan Semesta) telah membuat petisi daring untuk meminta dukungan dari publik bersama mendorong tujuh tergugat untuk menjalankan perintah dan putusan pengadilan soal polusi udara di Jakarta.
Baca juga: Jokowi Banding Putusan Polusi Udara Jakarta, LBH Sayangkan
KHANIFAH JUNIASARI