TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan mayoritas perusahaan yang disidak sudah mengajukan aplikasi PeduliLindungi ke Kementerian Kesehatan.
Sebanyak 151 perusahaan sudah diinspeksi mendadak oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat.
"Perusahaan yang sudah punya aplikasi PeduliLindungi itu 15 persen. Kalau ditambah yang sedang mengajukan jadi 60 persen," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 8 Oktober 2021.
Aplikasi tersebut dianjurkan untuk dipakai di seluruh perusahaan agar lebih mudah memantau status kesehatan karyawan di dalam kantor.
Tri mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembimbingan kepada beberapa perusahaan terkait cara pengajuan barcode aplikasi PeduliLindungi.
Beberapa perusahaan ada yang masih menunggu proses barcode tersebut. "Beberapa masih ada yang menunggu. Mungkin prosesnya agak lama karena banyak juga yang mengajukan barcode," kata dia.
Tri mengimbau perusahaan yang masih menunggu barcode untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama beraktivitas. "Memakai masker di dalam kantor dan batas jumlah maksimal karyawan harus diperhatikan setiap perusahaan," katanya.
Jika tidak, Tri dan jajarannya tidak segan memberikan teguran bahkan hingga penutupan sementara.
"Yang masih menunggu barcode bukan berarti bisa lengah prokes. Kita tetap pantau dan pastikan perusahaan itu taat protokol kesehatan," kata dia.
Sebelumnya, Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat sudah menindak 50 perusahaan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Mereka ditutup sementara dalam sidak yang dilakukan petugas dari Juli hingga September 2021. Dari 50 perusahaan di Jakarta Barat itu, tercatat 20 perusahaan ditutup oleh petugas dan sisanya tutup secara mandiri.
Baca : Gangguan Listrik di Jakarta Barat Buntut Kebakaran Gardu, Ini Gerak Cepat PLN
ANTARA