TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengkritik hasil renegosiasi Formula E. Menurut dia, diselenggarakannya Formula E di Ibu Kota hingga 2024 tetap menyalahi aturan. Sebab, masa waktu perhelatannya melebihi batas masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Jelas ini melanggar PP 12/2019, menyandera Gubernur selanjutnya dan masyarakat DKI," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Sebelumnya, Dinas Pemuda dan Olahraga DKI melayangkan surat kepada Anies Baswedan bahwa pelaksanaan kegiatan tahun jamak alias multiyears tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.
Acara tetap bisa dihelat apabila masuk dalam prioritas nasional atau kepentingan strategis nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Semula Jakarta direncanakan menjadi tuan rumah Formula E selama lima tahun berturut-turut, yaitu 2020-2024. Rencana ini berubah akibat pandemi Covid-19. PT Jakarta Propertindo renegosiasi dengan FEO dan diputuskan Formula E di Jakarta berlangsung pada 2022-2024.
Menurut Gilbert, eksekutif seharusnya meminta persetujuan dewan atas kerja sama baru itu. Karena meski renegosiasi, pelaksanaan Formula E tetap memakai uang rakyat senilai Rp 560 miliar untuk membayar uang komitmen (commitment fee).
Jakpro, kata dia, juga harus memaparkan detail rencana Formula E yang semula digelar 2020-2024 berubah menjadi 2022-2024. "Ini semua tidak dijelaskan Direksi Jakpro atau Gubernur ke publik," kata anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI itu.
Baca: Riza Patria Bantah Batalnya Formula E di Monas karena Alasan Politis