TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menutup tiga kafe di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, lantaran kedapatan beroperasi melampaui jam yang diperkenankan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota pada Sabtu dini hari, 9 Oktober 2021. "Pada saat patroli sekitar pukul 01.00 WIB masih ada beberapa tempat hiburan yang masih buka," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Rusdy Pramana Siryanagara.
Pada masa PPKM Level 3, tempat hiburan ini diperbolehkan hanya sampai 24.00 WIB. Tiga kafe yang ditutup adalah Tipsy Monkey, 80 Proove Bar & Club, dan Barcode.