Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan Kenang Keris Pemberian pada 100 Hari Wafatnya Ki Manteb Sudarsono

Reporter

image-gnews
Dalang kondang, Ki Manteb Sudarsono tutup usia pada Jumat, 2 Juli 2021. Seniman berjuluk dalang setan itu meninggal saat menjalani isolasi mandiri di rumahnya di Karanganyar, Jawa Tengah. Sepulang dari Jakarta, ia dan istrinya dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani tes rapid Antigen. TEMPO/Nurdiansah
Dalang kondang, Ki Manteb Sudarsono tutup usia pada Jumat, 2 Juli 2021. Seniman berjuluk dalang setan itu meninggal saat menjalani isolasi mandiri di rumahnya di Karanganyar, Jawa Tengah. Sepulang dari Jakarta, ia dan istrinya dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani tes rapid Antigen. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

JAKARTA- Gubernur Anies Baswedan mengenang pertemuannya dengan Ki Manteb Sudarsono pada Sabtu, 25 April 2021 lalu. Saat berkunjung ke kediaman dalang senior itu di Karanganyar, Jawa Tengah, Anies mendapat hadiah keris dari dalang legendaris Ki Manteb Sudarsono. Saat itu Anies dalam perjalanan pulang seusai penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ngawi.  

Di kediaman Ki Manteb, Anies berdiskusi banyak soal kebudayaan, filsafat, sastra, pewayangan, serta keris, kayu kuno, juga bangunan masa lalu. “Di tengah diskusi, beliau membuka sebuah kotak, mengeluarkan sebuah keris dan lalu menyerahkannya, sambil menjelaskan tentang keris itu dengan amat detail.” Anies menulis dalam akun Facebooknya pada Sabtu, 9 Oktober 2021. 

Anies tak menyangka pertemuan itu menjadi yang terakhir, lantaran 68 hari setelahnya, 2 Juli 2021, Ki Manteb Sudarsono tutup usia. Kemarin adalah peringatan 100 hari meninggalnya dalang legendaris itu. Sejumlah wilayah pun menggelar pagelaran wayang kulit untuk menghormati Ki Manteb. 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu bercerita, keris yang diberikan Ki Manteb memiliki makna yang mendalam, salah satunya berada pada jumlah tujuh lekukan. Dalam bahasa Jawa, kata dia, hal itu disebut pitu yang berarti pitulungan atau pertolongan. “Sehingga harapannya pemegang keris ini akan selalu mendapat pertolongan atau kemudahan oleh Sang Pencipta,” kata Anies. 

Dalam falsafah Jawa, Anies menyebut keris merupakan doa tak terucap dan tak tertulis. Pada zaman dahulu, orang yang berkeinginan memiliki dan memesan keris kepada empu, datang dengan harapan. Empu akan menghubungkan harapan itu dengan Sang Pencipta melalui doa-doa yang terus dipanjatkan saat menempa keris. 

Anies mengatakan keris pemberian Ki Manteb memiliki kinatah berbentuk sulur di bagian pangkal bilah. Pemberian kinatah mengindikasikan dua hal, yaitu keris itu pernah sangat berjasa dalam peristiwa besar dan merupakan lambang status sosial pemiliknya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, keris yang diterimanya, kata Anies, berdasarkan penangguhannya merupakan jenis keris sepuh berdapur Carubuk era Mataram. Terbuat dari campuran besi, baja, dan pamor atau batu meteor. “Orang zaman dahulu menyebutnya Ibu Bumi Bopo Angkoso (ibu bumi, ayah angkasa) karena memadukan unsur bumi dan unsur langit.

Ketiga material itu ditempa hingga terbentuk tekstur Ganggang Kanyut (ganggang hanyut terbawa air) yang tertuang sepanjang bilah keris. "Filosofinya aliran tanpa hambatan, sehingga harapannya segala urusan akan dilancarkan,” tutur Anies. 

Dalam sejarah, keris berdapur Carubuk diperuntukkan bagi para pemimpin. Saat diberi keris itu, Anies mengatakan, “Saya terima keris ini sebagai sebuah kehormatan dan insya Allah akan saya jaga sebaik-baiknya. Begitu juga pesan, yang tadi disampaikan agar menjaga wayang kulit untuk tetap hidup dan berkembang.” Ia juga mengatakan bahwa pemberian keris itu telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 147 Tahun 2021.

Baca: Lima Fakta Pilkada DKI yang Diundur ke Tahun 2024


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

6 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

3 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

5 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

14 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

14 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

14 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

23 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

23 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

23 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.