TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan AR, lelaki 23 tahun, tersangka pembuatan laporan palsu. Sebelumnya, dia mengaku dibegal oknum yang mengaku polisi. Belakangan, kejadian itu diakui tersangka hanya cerita bohong.
"Kami jerat dengan Pasal 242 dan atau 220 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komiraris Besar Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi, Ahad, 10 Oktober 2021.
AR mengaku telah dibegal di sekitar kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu, 6 Oktober 2021. Tidak cuma dibegal, dia juga mengaku disetrum pelaku.
Selanjutnya, AR membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai cerita begal itu. Akhirnya, AR mengaku telah berbohong.
"Kejadian yang sebenarnya terjadi adalah, awalnya saya MiChat dengan seorang perempuan dan open BO di Apartemen Kemang View Bekasi lantai 9," kata AR dalam video pengakuannya yang beredar.
AR berbicara di depan kamera dengan membelakangi logo Resmob yang menempel di dinding. Pria ini menyampaikan pengakuannya dengan mulut tertutup masker dan mengenakan jaket.
Setelah bertemu dengan perempuan yang dimaksud, mereka terlibat cekcok. Menurut AR, cekcok terjadi karena 'tidak sesuai kesepakatan'. "Akhirnya ponsel dan motor saya diambil oleh teman-teman perempuan itu," kata AR.
Baca: Sempat Mengadu Dibegal Anggota Polisi, Pemuda Ini Mengaku Berbohong