TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Andi Rian membantah bahwa Muhammad Kace telah mencabut laporan terhadap Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.
"Korban MK menyatakan surat tersebut bukan dibuat oleh dirinya, tapi dibuat oleh salah satu tersangka atas perintah NB. Kemudian “disodorkan” kepada korban untuk ditandatangani," kata Andi Rian kepada Tempo, Ahad, 10 Oktober 2021.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Napoleon Bonaparte menyatakan bahwa Kace telah mencabut laporan polisi terhadap kliennya. Surat pencabutan laporan itu dinyatakan ditulis langsung oleh Muhammad Kace tanpa adanya tekanan.
"Ini harus dihentikan ini, orang Kece-nya sendiri sudah mencabut," kata kuasa hukum Napoleon, Ahmad Yani di Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis, 6 Oktober 2021.
Dalam foto yang diterima Tempo, surat itu tertanggal 3 September 2021. Di bagian bawah surat dituliskan tanda tangan Kace di atas materai 10 ribu dengan mencantumkan nama aslinya Muhammad Koesman.
Napoleon menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri. Kace dipukuli dan dilumuri dengan kotoran. Dia menganiaya karena merasa keyakinan beragamanya diusik oleh Kace.
Terpidana kasus suap itu dibantu oleh tiga orang tahanan Bareskrim lain saat menganiaya Kace. Salah satunya adalah eks anggota Front Pembela Islam (FPI) bernama Maman Suryadi, yang merupakan narapidana kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
M YUSUF MANURUNG|
Baca : Pengacara Napoleon Bonaparte: Kondisi Kace Tak Lebih Sakit dari Umat Islam