TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana melakukan pemeriksaan terhadap Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar hari ini. Putri dan menantu penyanyi lawas Nia Daniaty itu diperiksa atas dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil atau PNS.
"Yang bersangkutan minta ditunda diperiksa tanggal 11 (hari ini)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin, 11 Oktober 2021.
Sebelumnya, Olivia dan suami telah dijadwalkan diperiksa pada Selasa, 5 Oktober 2021. Namun melalui kuasa hukumnya, Susanti Agustina, mereka menyampaikan belum dapat menghadiri pemeriksaan itu karena ketidaksiapan mental. Selain itu, Olivia dan suami masih mengumpulkan barang bukti untuk membantah tuduhan penipuan.
Sebelumnya, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan seseorang menjadi PNS. Tak tanggung-tanggung, korban dari modus penipuan ini mencapai 225 orang.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar lebih," ujar pengacara para korban Odie Hodianto di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 September 2021.
Odie mengatakan laporan para korban terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 September 2021. Saat mengajukan laporan, Odie turut ditemani perwakilan para korban.
Mengenai kronologi penipuan itu, berawal saat Olivia menawarkan para korbannya agar menjadi PNS tanpa tes pada 2019. Sebagai persyaratan, satu korban harus membayar uang sebesar Rp25 juta sampai Rp156 juta.
Untuk meyakinkan korbannya, Olivia mengatakan para korban yang mendaftar PNS lewat dirinya akan ditempatkan sebagai pengganti PNS yang dipecat atau meninggal karena Covid-19.
Atas perbuatannya, para korban melaporkan Olivia Nathania dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan.
Baca juga: Diduga Intimidasi Korban Olivia Nathania, Farhat Abbas Akan Dilaporkan ke Peradi
M JULNIS FIRMANSYAH