Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akademisi UIN Syarif: Status Nikah Siri Boleh di Kartu Keluarga Itu Perlindungan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi cincin kawin. shutterstock.com
Ilustrasi cincin kawin. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyatakan aturan yang memperbolehkan status nikah siri di kartu keluarga (KK) sebagai bentuk perlindungan warga negara.

Secara substansial, Tholabi dapat menangkap spirit perlindungan terhadap hak-hak warga negara, khususnya bagi anak yang lahir dari pasangan nikah siri melalui Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilkan Akta Kelahiran.

"Hanya saja, semangat untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak warga negara ini justru berpotensi menabrak norma dan keberadaan lembaga lainnya. Di sini letak krusialnya," kata Tholabi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021.

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menegaskan bahwa dampak dari penulisan status perkawinan dengan sebutan "nikah belum tercatat" atau "kawin belum tercatat" di kartu keluarga memberi dampak yang tidak sederhana.

"Meski Dukcapil menggarisbawahi bahwa penyebutan tersebut bukan dalam rangka melegitimasi pernikahan siri. Namun, dampaknya cukup besar," kata Tholabi mengingatkan.

Tholabi menjelaskan dampak potensi yang muncul dari aturan tersebut, secara logis akan menumbuhsuburkan praktik nikah siri di tengah-tengah masyarakat. Padahal, prinsip dasar perkawinan adalah asas pencatatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 yakni tiap-tiap perkawinan dicatat menurut undang-undang.

"Di poin ini, penulisan 'kawin belum tercatat' dalam kartu keluarga pelaku nikah siri menjadi kontraproduktif," ujarnya.

Tholabi juga berpendapat bahwa ketentuan yang dirilis Kementerian Dalam Negeri justru merepotkan bagi mereka pelaku nikah siri saat melakukan pencatatan perkawinan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Selanjuntya: Dalam administrasi yang dikenal adalah kawin, tidak kawin, cerai hidup dan cerai mati...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Islamofobia: Menelusuri Pandangan Ini di Barat dan Indonesia

26 hari lalu

Seminar Nasional Fakultas Ushuluddin, UIN Syarif Hidayatullah bertema Islamophobia Within Muslim and Islamiphobia Without Islam: Kebencian atas Muslim dan Islam, antara Asumsi, Fakta dan Prasangka, pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Bram Setiawan
Islamofobia: Menelusuri Pandangan Ini di Barat dan Indonesia

Kata Islamofobia sudah lama menjadi sorotan para akademikus dan pemerhati studi Islam


Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

50 hari lalu

Petugas saat melayani warga yang mengurus persyaratan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA rencananya akan menjadi tempat menikah untuk semua agama, Ia ingin memberikan kemudahan bagi warga nonmuslim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

Menteri Agama Yaqut punya rencana jadikan KUA untuk pernikahan semua agama. Patut pahami kembali 10 tugas pokok Kantor Urusan Agama.


Rencana KUA akan Layani Semua Agama, Ini Sejarah Mulanya Hanya untuk Warga Muslim

53 hari lalu

Petugas saat melayani warga yang mengurus persyaratan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA rencananya akan menjadi tempat menikah untuk semua agama, Ia ingin memberikan kemudahan bagi warga nonmuslim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rencana KUA akan Layani Semua Agama, Ini Sejarah Mulanya Hanya untuk Warga Muslim

Saat ini, pencatatan nikah di KUA hanya melayani penganut agama Islam.


Iffatul Umniati Raih Gelar Doktor di Al Azhar dengan Predikat Cum Laude, Simak Bagaimana Disertasinya Mengkritik MUI

53 hari lalu

Hj. Iffatul Umniati Ismail, Lc. MA. Dok. Pribadi
Iffatul Umniati Raih Gelar Doktor di Al Azhar dengan Predikat Cum Laude, Simak Bagaimana Disertasinya Mengkritik MUI

Iffatul Umniati berhasil mempertahankan disertasi Doktoral bidang Ilmu Ushul Fikih di Universitas Al Azhar Kairo, Mesir, dengan predikat Cum Laude.


Kementerian Agama Rencanakan KUA Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama, Ini Alasan Yaqut Cholil Qoumas

53 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didampingi Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief (kiri) meninjau fasilitas untuk jamaah sebelum mengikuti pelaksanaan wukuf di Arafah, Arab Saudi, Selasa, 27 Juni 2023. Sebanyak 228.093 jamaah haji Indonesia akan mengikuti wukuf di Arafah yang merupakan rangkaian prosesi puncak haji 1444 H. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Kementerian Agama Rencanakan KUA Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama, Ini Alasan Yaqut Cholil Qoumas

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kantor Urusan Agama (KUA) akan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama. Apa alasannya?


Cara Mengurus Dokumen Pernikahan dengan Orang Asing

12 Februari 2024

Bagi Anda yang ingin menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), ketahui cara mengurus dokumen pernikahan dengan orang asing berikut ini. Foto: Canva
Cara Mengurus Dokumen Pernikahan dengan Orang Asing

Bagi Anda yang ingin menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), ketahui cara mengurus dokumen pernikahan dengan orang asing berikut ini.


Kampus Terus Bergerak Kritik Jokowi, Pengamat Politik: Bentuk Kemarahan, Pilpres yang Dinilai Tanpa Etika dan Ugal-ugalan

8 Februari 2024

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo (tengah) menyampaikan Deklarasi Kebangsaan Kampus Perjuangan di Gedung Rektorat Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Februari 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk prihatin atas hancurnya tatanan hukum, dan demokrasi, khususnya peristiwa politik Pemilu 2024 yang dilakukan tanpa martabat dan keadaban publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kampus Terus Bergerak Kritik Jokowi, Pengamat Politik: Bentuk Kemarahan, Pilpres yang Dinilai Tanpa Etika dan Ugal-ugalan

Berbagai kampus terus kritik Jokowi menjelang Pemilu 2024. "Guru besar dan sivitas akademika benteng terakhir suarakan demokrasi," kata Adi Prayitno.


Banyak Pelanggaran Pemilu, Pengamat Politik Ray Rangkuti Nilai Seolah Tidak Ada Bawaslu

5 Februari 2024

Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby (tengah) bersama Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti (kanan) dan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menunjukkan laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Badan pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022. Mereka melaporkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke BAWASLU karena berkampanye di luar jadwal, menggunakan fasilitas negara dan menggunakan fasilitas jabatannya usai mempromosikan anaknya, Futri Zulya Savitri dalam pembagian minyak goreng subsidi dari pemerintah di Lampung pada 9 Juli 2022. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Banyak Pelanggaran Pemilu, Pengamat Politik Ray Rangkuti Nilai Seolah Tidak Ada Bawaslu

Pengamat Politik Ray Rangkuti menyebut dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bekerja secara maksimal.


Pengamat Politik Ray Rangkuti Sayangkan Dugaan Polri Intimidasi Kampus Redam Kritik Terhadap Jokowi

5 Februari 2024

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti memaparkan materi dalam diskusi bertajuk Menilai Kinerja KPU dalam Kasus Partai Prima di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Maret 2023. TEMPO/IMA DINI SAFIRA
Pengamat Politik Ray Rangkuti Sayangkan Dugaan Polri Intimidasi Kampus Redam Kritik Terhadap Jokowi

Ray Rangkuti yang meminta Komisi III DPR segera memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait intimidasi di kampus-kampus.


Sebelum Gelar Pernyataan Sikap, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Mengaku Diintervensi

5 Februari 2024

Sejumlah Sivitas Akademika dan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyampaikan pernyataan sikap di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 5 Februari 2024. Sivitas Akademikan dan Alumni UIN Syarif Hidayatullah menyampaikan pernyataan sikap bertajuk
Sebelum Gelar Pernyataan Sikap, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Mengaku Diintervensi

Namun hal itu tidak menyurutkan langkah mahasiswa UIN Ciputat itu untuk tetap bersuara menolak politik dinasti yang saat ini tengah ramai.