Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil atau CPNS yang dilakukan oleh Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar.
Gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut akan digelar setelah penyidik selesai memeriksa Olivia Nathania hari ini.
"Kami akan rencanakan gelar perkara untuk bisa menentukan, apakah bisa naik ke tingkat penyidikan. Nanti kami tunggu saja selsai (pemeriksan Olivia)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 11 Oktober 2021.
Siang ini Olivia Nathania akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa setelah sebelumnya mangkir dalam panggilan pertama pada Selasa pekan lalu. Dalam pemeriksaan ini, Olivia hadir tanpa ditemani suaminya. Ia terlihat mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan ke meja biru bersama pengacaranya Susanti Agustina pada pukul 11.55.
Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan melakukan penipuan dengan modus bisa memasukan seseorang menjadi PNS. Tak tanggung-tanggung, korban dari modus penipuan ini mencapai 225 orang.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar lebih," ujar pengacara para korban Odie Hodianto di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 September 2021.
Odie mengatakan laporan para korban terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 September 2021. Saat mengajukan laporan, Odie turut ditemani perwakilan para korban.
Mengenai kronologi penipuan itu, berawal saat Olivia menawarkan para korbannya agar menjadi PNS tanpa tes pada tahun 2019. Sebagai persyaratan, satu korban harus membayar uang sebesar Rp25 juta sampai Rp156 juta.
Untuk meyakinkan korbannya, Olivia mengatakan para korban yang mendaftar PNS lewat dirinya akan ditempatkan sebagai pengganti PNS yang dipecat atau meninggal karena Covid-19. Atas perbuatannya, para korban penipuan CPNS itu melaporkan Olivia dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca: Dugaan Penipuan PNS, Polisi Jadwalkan Periksa Olivia Nathania Hari Ini