TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta menyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) ABPD DKI 2021 Rp 79,52 triliun.
Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik mengatakan kesepakatan itu diputuskan setelah anggota dewan menggelar rapat antara komisi, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Anggaran, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Hasil rapat itu kemudian melalui penelitian akhir pimpinan dewan dalam Rapat Pimpinan Gabungan. "Angkanya Rp 79,52 triliun," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya yang Tempo kutip pada Senin, 11 Oktober 2021.
Rapat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI itu berlangsung di Hotel Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis-Jumat, 7-8 Oktober 2021. Menurut Taufik, jumlah KUPA-PPAS APBD 2021 itu diproyeksikan ke sejumlah postur anggaran.
Di antaranya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 44,81 triliun, pendapatan transfer Rp 16,87 triliun, dan Penyertaan Modal Daerah (PMD) lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp 9,66 triliun.
Adapun untuk postur belanja daerah disepakati sebesar Rp 69,62 triliun, belanja operasi Rp 34,69 triliun, dan Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 2,51 triliun.
Taufik menyebut Rancangan KUPA-PPAS APBD 2021 itu akan ditetapkan dalam nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) antara eksekutif dan legislatif. "Dalam rapat paripurna pada Rabu, 13 Oktober 2021," tutur Taufik.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Edi Sumantri mengatakan akan segera berkoordinasi secara internal. Sehingga, kata dia, penyajian rancangan KUPA-PPAS APBD DKI 2021 dapat disempurnakan. "Setelah ini SKPD akan melakukan perbaikan hasil putusan dan akan melakukan penyesuaian kode rekening atau komponen belanja," ujar dia.
Baca juga: Interpelasi Jadi Sinyal PDIP Bakal Coret Anggaran Formula E di APBD 2022