TEMPO.CO, Jakarta - Tiga kelompok begal bersenjata tajam yang kerap mengincar pengendara motor di Bekasi dan Tangerang dibekuk Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 11 tersangka begal dari 3 kelompok berbeda itu dijerat kasus pencurian dengan kekerasan.
"Kasus curas, yaitu pencurian dengan kekerasan," kata Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin 11 Oktober 2021.
Satu kelompok begal yang ditangkap itu beranggotakan empat begal yang kerap melakukan pencurian di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi.
Empat begal itu memiliki peran berbeda dalam melakukan tindak kejahatannya, mulai dari menodongkan senjata tajam, menyiapkan senjata hingga menjadi joki. Masih ada satu tersangka lagi dari komplotan begal ini yang masih buron.
Satu komplotan begal lagi ditangkap di Rawa Lumbu, Kota Bekasi. Yusri menyebut komplotan ini beranggotakan lima orang, terdiri dari dua orang eksekutor, dua joki dan satu orang yang bertugas menyiapkan senjata tajam.
Kawanan begal yang ditangkap di Pagedangan, Tangerang, terdiri dari dua orang tersangka. Satu di antara dua tersangka begal ini adalah anak di bawah umur yang bertindak sebagai joki. Eksekutornya adalah seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Yusri tidak menjelaskan secara rinci bagaimana penangkapan para tersangka begal itu, baik waktu dan lokasi penangkapan. Dijelaskan bahwa modus tiga kelompok begal itu sama, yaitu berkeliling untuk mencari mangsanya. Sasaran mereka adalah pengendara motor yang lewat di tempat sepi.
"Mereka langsung memberhentikan korbannya untuk merebut kendaraannya serta tidak segan melakukan kekerasan," kata Yusri.
Para tersangka begal motor itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Laporan Palsu Begal ke Polres Jaktim: Pria Itu Tak Bisa Bayar Teman Kencan