TEMPO.CO, Jakarta - Suami Olivia Nathania, Rafly N Tilaar, selesai diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin malam. Menantu penyanyi Nia Daniaty itu diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil atau CPNS dan dicecar 33 pertanyaan.
Kepada awak media, Rafly mengaku tidak tahu menahu soal praktik perekrutan PNS abal-abal itu. Pernyataan ini ia juga sampaikan kepada penyidik.
"Ya, kaget juga awalnya," ujar Rafly di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan Senin, 11 Oktober 2021.
Rafly mengaku saat dugaan perekrutan PNS abal-abal terjadi, dirinya sedang mengikuti pendidikan. Rafly merupakan PNS di lingkungan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM.
Dugaan praktik perekrutan PNS abal-abal ini tidak diketahui Rafly karena selama ini Olivia yang memegang penuh pengelolaan keuangan keluarga. "Jadi Semua rekening tabungan, ATM itu dipegang oleh Oi (Olivia) dan Rafly tidak tahu menahu soal itu," kata kuasa hukum Rafly, Susanti Agustina.
Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan seseorang menjadi PNS. Jumlah korban modus penipuan CPNS ini dilaporkan mencapai 225 orang.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar lebih," ujar pengacara para korban Odie Hodianto di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 September 2021.
Odie mengatakan laporan para korban terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 September 2021. Saat mengajukan laporan, Odie turut ditemani perwakilan para korban.
Mengenai kronologi penipuan itu, Odie mengatakan berawal saat Olivia Nathania menawarkan kepada para korbannya bisa menjadi PNS tanpa tes pada tahun 2019. Sebagai persyaratan, satu korban harus membayar uang sebesar Rp25 juta sampai Rp156 juta.
Untuk meyakinkan korbannya, Olivia Nathania mengatakan para korban yang mendaftar PNS lewat dirinya akan ditempatkan sebagai pengganti PNS yang dipecat atau meninggal karena Covid-19. Atas perbuatannya, para korban melaporkan Olivia dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan.
Baca juga: Dugaan Penipuan Masuk CPNS Olivia Nathania, Polda Metro Jaya Mau Gelar Perkara