TEMPO.CO, Jakarta - Olivia Nathania dicecar 41 pertanyaan dalam pemeriksaan yang dilakukan selama 9 jam di Polda Metro Jaya pada Senin, 11 Oktober 2021. Putri penyanyi Nia Daniaty itu dicecar mengenai dugaan penipuan CPNS yang dituduhkan padanya.
Kuasa hukum Olivia, Yusuf Titaley mengatakan kliennya dapat menjawab seluruh pertanyaan polisi dan membantah tudingan penipuan itu.
"Itu (tudingan penipuan PNS) juga ditangkis semua oleh klien kami," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Oktober 2021.
Olivia Nathania juga menjelaskan soal sang suami Rafly N Tilaar yang mengaku tak tahu menahu soal urusan rekeningnya. Olivia mengakui bahwa ia yang mengelola rekening Rafly. Menurut dia, sejak awal pernikahan dirinya yang memegang rekening sang suami.
"Bukan karena tidak keterbukaan tapi statusnya karena pada saat saya pacaran sama Rafly, dia saat itu masih pendidikan, dan ketika hari ini saya nikah, besok dia langsung berangkat dinas," ujar Olivia.
Kepada wartawan, suami Olivia, Rafly N Tilaar mengaku tak tahu menahu soal rekeningnya yang diduga menampung uang dari para korban dugaan penipuan iming-iming jadi pegawai negeri sipil itu.
Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan seseorang menjadi PNS. Tak tanggung-tanggung, korban dari modus penipuan ini mencapai 225 orang.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar lebih," ujar pengacara para korban Odie Hodianto di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 September 2021.
Odie mengatakan laporan para korban terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 September 2021. Saat mengajukan laporan, Odie turut ditemani perwakilan para korban.
Mengenai kronologi penipuan itu, berawal saat Olivia menawarkan para korbannya agar menjadi PNS tanpa tes pada tahun 2019. Sebagai persyaratan, satu korban harus membayar uang sebesar Rp25 juta sampai Rp156 juta.
Untuk meyakinkan korbannya, Olivia Nathania mengatakan para korban yang mendaftar PNS lewat dirinya akan ditempatkan sebagai pengganti PNS yang dipecat atau meninggal karena Covid-19. Atas perbuatannya, para korban melaporkan Olivia dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan.
Baca juga: Klaim Tak Tahu Soal Penipuan CPNS, Suami Olivia Nathania: Kaget Juga
M JULNIS FIRMANSYAH