TEMPO.CO, Tangerang-Setelah lima hari ditahan di ruang detensi Imigrasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, 12 Warga Negara Asing Sri Lanka yang mencurigakan akhirnya dipulangkan ke negara asalnya. "Sudah kami deportasi," kata Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto kepada TEMPO, Selasa 12 Oktober 2021.
Proses deportasi 12 warga Sri Lanka itu dilakukan pada 10 Oktober 2021 pukul 12.45 WIB sampai pukul 15.10 WIB. Mereka bertolak dari Teminal 3 Keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Sri Lanka Airlines UL.1365 dengan rute Jakarta (CGK)-Colombo (CMB).
Imigrasi Soekarno-Hatta menolak 12 WNA Sri Lanka itu karena mencurigakan. Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan petugas Imigrasi mencurigai ciri, gerak gerik dan gestur tubuh 12 warga Sri Lanka itu saat pemeriksaan dokumen keimigrasian di gerai Imigrasi Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta. "Salah satunya mereka terlihat sudah terbiasa kerja dalam tim," ujar Romi.
Salah satu contohnya, kata Romi, terlihat sangat solid kerjasamanya pada saat memasuki X-Ray barang bagasi saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta 5 Oktober 2021. "Sangat solid saling bahu membahu, menunjukkan sudah terbiasa kerjasama hubungan tim," ujarnya.
12 WNA Sri Lanka ini tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat charter Ekstra Flight Srilankan Airlines UL-1364 rute Colombo (CMB) - Cengkareng (CGK). Pesawat tersebut memuat barang cargo dan 12 orang WNA asal Sri Lanka.
Dilihat dari gestur tubuh, kata Romi, 12 WNA Sri Lanka tersebut berbadan tegap, rambut pendek, postur tubuh ideal dengan tinggi badan rata rata 170 sentimeter, usia rata rata 25 sampai 35 tahun. " Wajah mereka tidak mengarah pada pekerja ABK/pelaut seperti yang tertulis dalam dokumen perjalanan mereka," kata Romi.
Petugas Imigrasi juga tidak menemukan kecocokan antara dokumen dan tujuan warga Sri Lanka itu ke Indonesia.
Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan pada saat pemeriksaan identitas baik pasport dan visa serta sponsor /agensi petugas Imigrasi mencurigai dokumennya. "Visanya (B211A) untuk visit atau kunjungan wisata di Tuban Jawa Timur, sedangkan sponsor atau agensi yang mendatangkan 12 WNA itu beralamat di Batam Provinsi Kepulauan Riau," kata Pandu.
Pandu menjelaskan, visa (B211a) yang digunakan 12 warga Sri Langka itu untuk jadi kru kapal laut dengan sponsor sebuah perusahaan yang bergerak di bidang furniture di Tuban, Jawa Timur. Namun, 12 WNA Sri Lanka itu ke Batam untuk bekerja jadi kru kapal laut dengan Kapal LPG Gas Courage di Batam.
Baca: 32 WNA India Dideportasi Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Sudah Pulang Balik