TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua penyanyi dangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penghinaan oleh akun Instagram @gundik_empang terhadap Ayu, Selasa, 12 Oktober 2021.
"Iya di-BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai saksi," ujar kuasa hukum Ayu, Minola Sebayang, saat mendampingi Ayu di Polda Metro Jaya.
Ayu Ting Ting juga hadir mendampingi kedua orang tuanya, Abdul Rozak dan Umi Kalsum. Meski demikian Ayu dan orang tuanya tidak berkomentar dan langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Semula, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang tua Ayu pada Jumat, 8 Oktober 2021, tapi keduanya berhalangan dan dijadwalkan ulang menjadi hari ini.
Ayu Ting Ting telah memenuhi panggilan penyidik pada 14 September 2021, sebagai saksi pelapor dalam kasus penghinaan yang dialaminya.
Kuasa hukum Ayu, Minola Sebayang, mengatakan tujuan pelaporan ke Polda Metro Jaya untuk mencari kejelasan alasan mengapa pemilik akun itu melontarkan komentar negatif meski tidak mengenal Ayu.
"Niat kami ingin mengklarifikasi. Kenapa tidak kenal tapi menghina, melakukan penghakiman kepada Ayu dan Bilqis," ujar Minola.
Ayu menyebut pengguna akun Instagram itu telah menghina dirinya dan putrinya, Bilqis Khumairah Razak. Pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu adalah pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
Baca: Polisi Periksa Orang Tua Ayu Ting Ting Hari Ini Soal Gundik Empang