TEMPO.CO, Depok – Guru Besar FIB Universitas Indonesia Manneke Budiman menyatakan penyelesaian masalah PP 75 tahun 2021 tentang Statuta UI itu sebenarnya sepele. Rektorat UI cukup mengkaji ulang pasal-pasal yang bermasalah kemudian disampaikan kepada presiden Joko Widodo.
“Jadi sebenarnya sepele saja, tinggal kita minta eksekutif review kepada presiden untuk merevisi pasal-pasal bermasalah, maka selesai,” kata Manneke di Depok, Selasa 12 Oktober 2021.
Namun, Rektorat Universitas Indonesia tidak mau menyampaikan hal tersebut kepada Presiden sehingga Statuta UI hasil revisi tetap berlaku meski cacat secara hukum.
“Jadi persoalannya, ada kemauan bersama merevisi pasal-pasal yang bermasalah atau tidak,” kata Manneke.
Manneke mengatakan, sejak awal revisi Statuta UI sudah mengalami kejanggalan. Karena, rancangan PP yang telah dirumuskan dan disetujui empat organ terdiri dari Majelis Wali Amanat, Rektor, Senat Akademik dan Dewan Guru Besar pada bulan September 2020 tidak dipergunakan sama sekali.
“Dalam prosesnya, tiba-tiba menjelma PP yang sama sekali berbeda yang tidak lagi melibatkan 4 organ,” kata Manneke.
Manneke mengatakan, PP 75 tahun 2021 hasil revisi Statuta UI diduga dilakukan secara tertutup yang hanya melibatkan Majelis Wali Amanat bersama Kemendikbud, Kemenkumham, dan Kemsesneg.
“Secara nyata cacat dari segi materil maupun formil,” kata Manneke.
Berbagai organ, kata Manneke, telah mencoba berkomunikasi dengan pihak rektorat atas terbitnya PP hasil revisi itu. Namun tidak ada sama sekali upaya dari Rektorat UI untuk mengubah isi PP 75 tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 itu.
Untuk mendesak pencabutan Statuta UI hasil revisi itu, ratusan akademisi Universitas Indonesia beramai-ramai menggeruduk gedung rektorat pada Selasa pagi. Massa demo yang terdiri dari BEM se-UI, guru besar, dosen, tenaga akademik dan alumni itu menggelar orasi dan aksi teatrikal di Taman Rotunda UI.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Demo Cabut Statuta UI, Guru Besar: Pemerintah Sadari PP 75 Tahun 2021 Bermasalah