TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengemudi Toyota Rush berinisial AF mengalami kecelakaan menabrak tiga pengendara motor di Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa dinihari. Kasus kecelakaan itu kini dalam pengusutan kepolisian.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan kecelakaan itu diduga akibat gangguan mesin pada kendaraan pelaku tabrakan.
Kronologis kecelakaan itu, kata Argo, berawal saat pengendara mobil Toyota Rush mengemudikan kendaraannya di Jalan Tebet Raya arah Timur. Saat berada di depan restoran Seafood Podomoro Tebet, mobil yang dikemudikan AF mengalami gangguan.
"Mobilnya selip kopling," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Selasa 12 Oktober 2021.
Mobil Toyota Rush itu oleng ke kanan dan menabrak dua pengendara motor, yaitu AS dan AB, yang sedang berhenti di kanan jalan. Setelah menabrak sepeda motor Honda Vario itu, Toyota Rush berbelok ke kiri.
"Mobil menabrak pengendara motor Honda Vario JS yang mengakibatkan korban terjatuh," kata Argo.
Empat kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan itu rusak. Satu korban luka, yaitu AS, dibawa ke rumah sakit.
Menurut hasil pemeriksaan polisi, kondisi AF tidak mabuk saat kecelakaan terjadi. Dalam kasus tabrakan itu, AF dianggap melanggar Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Wakil Ketua Dewan Kota Jakarta Utara Tewas dalam Kecelakaan Tabrak Lari