TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, polisi memburu penjual ribuan data KTP dan foto selfie KTP kepada komplotan penipuan pinjaman online (pinjol). Ribuan data tersebut dijual seharga Rp7,5 juta dan kemudian didaftarkan di aplikasi pinjol.
"Pelaku menjualnya melalui akun Telegram bernama Raha. Ini sudah jadi DPO dan kami sedang profiling," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Oktober 2021.
Kanit 2 Ditkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Immanuel Lumbantobing menerangkan, kemungkinan besar data masyarakat yang diperjualbelikan itu berasal dari kebocoran data perusahaan financial technology atau fintech. Sebab, foto KTP dan foto selfie KTP merupakan syarat untuk mendaftar aplikasi pinjaman online di perusahaan fintech.
"Tapi kami belum tahu itu dari fintech mana," kata Immanuel.
Kebocoran data ini mulai terungkap setelah perusahaan pinjol PT Homecredit Indonesia kebanjiran data fiktif. Perusahaan mendapat banyak protes dari masyarakat yang merasa tidak melakukan pembelanjaan menggunakan aplikasi tersebut, tapi mendapat kiriman tagihan.
Setelah ditelusuri, jumlah akun fiktif itu mencapai 150 akun. Ratusan akun itu bahkan sudah berbelanja berbagai barang di e-commerce Tokopedia seperti emas batangan hingga ponsel sejak Juni 2021.
Perusahaan Homecredit kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya soal komplotan penipu tersebut. Hingga pada September 2021, polisi menangkap dua orang tersangka berinisal UA dan SM di sekitar Jakarta.
Yusri mengatakan, saat ini pihaknya masih mencari keberadaan Raha yang menjual ribuan data nasabah tersebut. Sedangkan untuk kedua tersangka UA dan SM, polisi menjeratnya dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 12 tahun.
"Kami lapis lagi di UU Nomor 3 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya masih mencari kemungkinan adanya korban lain dalam peristiwa penipuan pinjol ini. Pihak Homecredit juga masih menghitung jumlah kerugian.
Baca juga: Korban Dugaan Doxing Laporkan Pinjol ke Polres Jakarta Utara, Ini Kronologinya