TEMPO.CO, Tangerang - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengawal penegakan hukum kasus polisi banting mahasiswa dalam pembubaran demo di Tangerang, hari ini. Rekaman video kekerasan polisi itu viral di media sosial.
"Tindakan seorang anggota polisi membanting seseorang yang dalam penguasaannya adalah tindakan tidak patut," kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin kepada Tempo, Rabu malam, 13 Oktober 2021.
Amirudin meminta Kapolda Banten dan Kapolres Tangerang menindak anggotanya yang membanting mahasiswa yang sedang melakukan demonstrasi itu sesuai hukum yang ada.
"Tindakan itu bisa diduga sebagai penganiayaan. Propam perlu segera melakukan pemeriksaan,"kata Amirudin.
Insiden anggota polisi banting mahasiswa itu terjadi saat pembubaran demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu siang. Unjuk rasa Himata Banten Raya pada peringatan HUT ke-389 Kabupaten Tangerang itu awalnya berjalan damai.
Namun bentrokan pecah ketika polisi membubarkan demo mahasiswa Himata Banten itu karena mencegah kerumunan saat pandemi Covid-19. Pada saat pembubaran itu, terjadi insiden polisi banting mahasiswa yang kemudian viral di media sosial terjadi.
Belakangan diketahui pemuda yang dibanting polisi itu bernama Muhamad Fariz Amrullah, mahasiswa semester 9, Fakultas Syariah, UIN Banten. Fariz sempat pingsan dan menjalani perawatan di klinik Polres Kota Tangerang. Dia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Harapan Mulia untuk diperiksa.
AYU CIPTA
Baca juga: Tindak Tegas Polisi Banting Mahasiswa, Kapolres Tangerang: Sudah Diminta Humanis