TEMPO.CO, Tangerang - Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro memastikan sanksi tegas akan diberikan kepada Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa saat demo HUT Kabupaten Tangerang. "Anggota yang salah tetap kami tindak tegas secara internal," ujar Wahyu saat dihubungi Tempo, Kamis 14 Oktober 2021.
Menurut Wahyu, hasil pemeriksaan sementara Brigadir NP melakukan aksi kekerasan itu secara spontan karena mahasiswa itu berontak saat akan ditangkap. "Refleks, dan tak ada niatan untuk menganiaya," kata Wahyu.
Untuk sanksi Brigadir NP, kata Wahyu, masih menunggu dari pemeriksaan Biro Paminal Mabes Polri. Sejak semalam Brigadir NP menjalani pemeriksaan oleh tim Propam Mabes Polri dan Polda Banten.
Ditanya untuk proses hukum atas tindakan penganiayaan yang dilakukan Brigadir NP kepada Muhamad Faris Amrullah, Mahasiswa UIN Banten, Wahyu mengatakan, dari korban dan ayahnya sudah memaafkan secara pribadi. "Tidak ada laporan (dari korban) tapi proses di internal Polri tetap ditegakkan."
Saat dipertemukan dengan Brigadir NP di Polres Kota Tangerang, tadi malam Muhamad Faris Amrullah, menerima permintaan maaf Brigadir NP. "Sebagai sesama manusia, saya memaafkan, tapi bukan berarti kasus penyelidikan terhadap kekerasan saya dihentikan," ujarnya.
Ia berharap polisi melakukan penindakan yang tegas ke anggotanya yang melakukan tindakan kekerasan kepadanya.
Dia berharap, dugaan tindakan kekerasan ini tidak lagi terjadi pada mahasiswa lain yang sekadar menyampaikan aspirasi.
Sebelumnya, Brigadir NP menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka kepada mahasiswa UIN Banten yang dibantingnya, Muhamad Faris Amrullah.
"Saya meminta maaf kepada mas Fariz, atas perbuatan saya. Dan saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya. Sekali lagi saya meminta maaf atas perbuatan saya, kepada keluarga, dan saya siap bertanggung jawab," ujar NP dihadapan Faris dan keluarganya di Polres Kota Tangerang, Rabu malam 13 Oktober 2021.
Usai menyampaikan permohonan maafnya, Brigadir NP dan Faris bersalaman.
Baca juga: Amnesty: Polisi Banting Mahasiswa Tindakan Kriminal, Harus Diadili
JONIANSYAH HARDJONO