TEMPO.CO, Depok – Setelah ditetapkan tidak bersalah, Zaim Saidi diminta untuk tetap melanjutkan Pasar Muamalah di Depok. Penasihat hukum Zaim Saidi, Alghiffari Aqsa mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Depok tentang perkara Zaim bisa dijadikan acuan kalau aktivitas Pasar Muamalah tidak melanggar hukum dan dapat dilanjutkan kembali.
“Kami berharap tetap (dilanjutkan) ya, apa yang dilakukan Zaim Saidi ke dalam Pasar Muamalah bagian dari menjalankan sunah,” kata Alghiffari dikonfirmasi Tempo, Rabu 13 Oktober 2021. Apalagi, kata Alghiffari, sejak kasus Zaim bergulir, PT Aneka Tambang (Antam) sempat ragu-ragu untuk mengeluarkan produk dinarnya.
“Ada informasi bahwa Antam enggak mengeluarkan dinar lagi kan gara-gara kasus ini, dan kami berharap (setelah Zaim diputus bebas) PT Antam mengeluarkan lagi,” kata Alghiffari. Namun, minimnya pengetahuan masyarakat tentang pemahaman dinar dan dirham sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah menjadi masalah, sehingga hal itu yang harus menjadi titik balik Zaim menjalankan aktivitasnya kembali.
“Mungkin aktifitas Zaim kali ini lebih banyak sosialisasi dan pemahaman kepada stake holder lebih luas, tentang dinar dan dirham,” kata Alghiffari.
Lebih jauh, Alghiffari mengatakan, sikap majelis hakim dalam menentukan perkara ini juga patut diapresiasi, karena telah menggolongkan transaksi yang dilakukan oleh Zaim di Pasar Muamalah bukanlah transaksi jual beli melainkan barter menggunakan logam mulia yang mengikuti harga pasaran.
“Satu sisi kita mengapresiasi putusan hakim ya, karena banyak keterangan saksi dan pendapat kuasa hukum itu dipertimbangkan dalam putusan,” kata Alghiffari. Pertimbangannya juga menurut kami sangat lengkap terutama dalam mendefinisikan apa itu mata uang kemudian bahwa transaksi di pasar muamalah itu adalah barter.
Gerakan Zaim Saidi, kata Alghiffari, sebetulnya sudah dipopulerkan sejak 2002 oleh Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia dan turut juga didukung oleh PT Antam dan pemerintah saat itu, karena baik untuk ekonomi.
Dinar, kata Alghiffari, adalah penopang rupiah. "Dulu kan mata uang kita disupport oleh emas, hitungannya berapa rupiah setara dengan berapa gram emas gitu, sampai sekarang malah, meskipun pada praktiknya sekarang tidak (begitu)."
Baca: Zaim Saidi Pemilik Pasar Muamalah Divonis Bebas Pengadilan, Ini Alasannya