Jakarta - Penyidik Kepolisan Resor Metro Jakarta Pusat akan menjerat pemilik kantor usaha pinjaman online alias pinjol ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat, dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kami jerat dengan UU ITE dan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 juncto Pasal 45 B UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo saat dihubungi, Kamis, 14 Oktober 2021.
Kantor pinjaman online ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat ini digerebek oleh Kepolisan Resor Metro Jakarta Pusat pada Rabu siang kemarin. Polisi menangkap 56 karyawan perusahaan pinjol ilegal itu.
"56 karyawan yang diperiksa di bagian penawaran pinjaman maupun penagihan," kata Setyo. Polisi menyita puluhan ponsel dan 52 PC komputer perusahaan.
Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal kemarin merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberantas pinjaman online ilegal. Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan pinjol ilegal sudah meresahkan dan mengancam keselamatan warga.
Sebelum menggerebek, polisi mengecek legalitas kantor itu ke OJK. Setelah dipastikan kantor pinjol itu ilegal dan tidak terdaftar, polisi langsung menggerebek. Polisi mengembangkan kasus iniuntuk mengetahui pemilik kantor pinjaman online.
Baca: Kantor Pinjaman Online Ilegal Digerebek, Polisi Tangkap 56 Karyawan