Jakarta - Baru dua hari Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan instruksi untuk menghapus perusahaan pinjaman online alias pinjol ilegal, Polda Metro Jaya mengklaim telah menggerebek puluhan kantor financial technology abal-abal itu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan sudah ada 40 perusahaan yang dibongkar.
"Dalam satu bulan sudah mengamankan 10 perusahaan pinjol ilegal, sebelumnya ada 30," "ujar Auliansyah di Tangerang, Kamis, 14 Oktober 2021.
Selain itu, kata Auliansyah, polisi juga membongkar beberapa perusahaan penagih utang yang bekerja sama dengan pinjol ilegal. Ia berjanji akan terus bekerja untuk memberantas mereka.
Teranyar, Polda Metro Jaya baru saja membongkar pinjol ilegal di Ruko Crown, Green Lake, Jakarta Barat hari ini. Dalam pengungkapan itu, total ada 13 aplikasi yang digerebek. "Nama perusahaannya PT ITN," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Yusri menjelaskan, ada tujuh ruko berlantai empat yang digunakan untuk perusahaan itu. 13 aplikasi pinjol yang berada di bawah naungan perusahaan itu, 10 di antaranya merupakan perusahaan ilegal yang tak terdaftar di OJK.
Polisi menangkap 32 orang. Mereka antara lain manajemen dan karyawan di perusahaan itu.
Yusri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa para penagih utang itu kerap menagih dengan kata-kata kasar. "Mereka menagih melalui medsos atau telepon, di medsos kami temukan ancaman," kata Yusri. Saat ini puluhan orang itu sudah digelandang ke Polda Metro Jaya.
Baca: Polisi Jerat Pelaku Usaha Pinjaman Online Ilegal di Cengkareng dengan UU ITE