TEMPO.CO, Depok – Setelah perkaranya dinyatakan tidak terbukti di mata Pengadilan Negeri Depok, pihak Zaim Saidi mempertanyakan kredibilitas penegak hukum dalam hal ini kepolisian Kota Depok yang telah menangani kasus ini.
Kuasa hukum Zaim Saidi, Alghiffari Aqsa melihat ini sebagai tindakan kriminalisasi terhadap kliennya. “Karena viral terutama diviralkan oleh buzzer, polisi kemudian mengkriminalisasi Zaim Saidi,” kata Aghiffari kepada Tempo, Rabu 13 Oktober 2021.
Alghiffari mengatakan, proses kasus yang terbilang cepat dan instan menjadi faktor kejanggalannya. Karena menurutnya sangat jarang pihak kepolisian menerima laporan, melakukan penggeledahan, melakukan penyitaan, penangkapan dan penahanan hanya dalah kurun waktu satu hari.
“Sangat jarang kan, kita bandingkan dengan #percumalaporpolisi yang bertahun-tahun nggak diproses, ini dalam waktu satu hari diproses semua, orang sampai di tahan,” kata Alghiffari.
Padahal seharusnya, kata Alghiffari, pihak kepolisian dapat melakukan analisa mendalam dan berkonsultasi dengan para stakeholder misal Bank Indonesia dan sebagainya, agar kasus dapat tuntas dan tidak ada yang merasa dirugikan.
“Harusnya kan dianalisa dulu betul nggak ini tindak pidana, dikonsultasikan dulu ke BI betul nggak ini sejenis mata uang dst, baru kemudian orangnya ditangkep ataupun ditahan, toh pasar muamalahnya disitu, Zaimnya disitu nggak kemana-mana,” kata Alghiffari.
Namun begitu, kata Alghiffari, pihaknya belum memikirkan upaya hukum terkait dugaan kriminalisasi terhadap Zaim Saidi ini. “Kita belum sampai kesana, karena inikan juga belum inkracht, setelah ini baru kita pikirkan, memang buzzer ini harus dikasih efek jera, gara-gara mereka hidup orang jadi susah,” kata Alghiffari.
Sebelumnya, Zaim Saidi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Depok dalam persidangan yang digelar pada Selasa 12 Oktober 2021. Padahal, sebelumnya, ia didakwa menggunakan alat transaksi selain mata uang rupiah dalam proses jual-beli di pasar yang ia dirikan dengan nama Pasar Muamalah.
Baca: Zaim Saidi Pemilik Pasar Muamalah Divonis Bebas Pengadilan, Ini Alasannya
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.