TEMPO.CO, Jakarta - DPRD dan Pemprov DKI menyetujui besaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Perubahan DKI 2021 sebesar Rp 79,52 triliun. Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepahaman antara kedua lembaga dalam rapat paripurna DPRD DKI pada Kams, 14 Oktober 2021.
Wakil Gubernur atau Wagub DKI Ahmad Riza Patria yang mewakili Gubernur Anies Baswedan mengatakan bahwa modifikasi tema pembangunan tahunan dan realokasi kebijakan serta peninjauan kembali target pembangunan penting dilakukan.
“Agar pemulihan ekonomi maupun kehidupan masyarakat DKI Jakarta dapat berjalan lebih cepat,” ujar Riza dalam rapat paripurna tersebut. Ia mengatakan bahwa dampak pandemi Covid-19 terlihat dari kontraksi ekonomi, meningkatnya angka pengangguran, dan tingkat kemiskinan. Atas dasar itu, Riza menyebut Pemprov DKI perlu melakukan strategi baru dalam rangka pemulihan ekonomi.
Berdasarkan rapat Badan Anggaran DPRD dan rapat gabungan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) perihal rancangan perubahan KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2021 disepakati bahwa pendapatan daerah yang semula direncanakan Rp 72,18 triliun menjadi Rp 64,84 triliun.
Selanjutnya, belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer yang semula dialokasikan Rp 72,96 triliun turun menjadi 69,62 triliun.
Kemudian penerimaan pembiayaan yang dialokasikan sebesar Rp 12 triliun pada APBD 2021 yang berasal dari Silpa tahun 2020 serta penerimaan pinjaman daerah turun menjadi Rp 14,68 triliun. Adapun pengeluaran pembiayaan yang mulanya direncanakan sebesar Rp 11,22 triliun pada perubahan saat ini turun menjadi Rp 9,89 triliun.
Baca juga: Lantik Pejabat DKI, Pesan Anies Baswedan: Tuntaskan Semua Target Janji Gubernur
ADAM PRIREZA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.