TEMPO.CO, Tangerang-Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro menyatakan Brigadir NP, polisi banting mahasiswa telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) penanganan unjuk rasa.
"Brigadir NP telah menyalahi aturan dalam standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa," ujar Wahyu, Kamis 14 Oktober 2021.
Aksi kekerasan dilakukan NP ketika mengamankan aksi demo Himpunan Mahasiswa Banten Raya di Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Rabu 13 Oktober 2021.
Dalam rekaman video yang beredar luas memperlihatkan NP memiting, mengangkat lalu membanting seorang pendemo hingga kejang-kejang. Belakangan diketahui yang dibanting itu adalah Muhammad Faris Amrullah, mahasiswa semester 9 jurusan Syariah UIN Banten.
Wahyu mengatakan, Brigadir NP akan dikenakan aturan disiplin anggota Polri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik indonesia nomor 2 tahun 2003, pasal 4 huruf a dan huruf b tentang pelaksanaan tugas anggota polri yang wajib memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan ke masyarakat dan mentaati aturan yang berlaku dan kedinasan yang berlaku.
"Tindakan tegas tentunya mendasari aturan yang berlaku di kepolisian dan kita sudah terbitkan surat perintah pengamanan bagi yang bersangkutan, dan kini berada di Ditpropam Polda Banten," kata Wahyu.
Kapolda Banten, kata Wahyu, akan memberikan sanksi yang tegas, pada brigadir NP yang telah bekerja diluar SOP
Brigadir NP, pelaku polisi banting mahasiswa saat ini telah diamankan di Ditpropam Polda Banten setelah menjalani pemeriksaan di Biro Paminal Mabes Polri.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca : Polisi Banting Mahasiswa, Ini Alasan Brigadir NP
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.