TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meningkatkan patroli siber dengan sasaran aplikasi pinjaman online disingkat pinjol ilegal.
Temuan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk dilakukan penutupan terhadap aplikasi pinjaman online ilegal tersebut.
"Ditreskrimsus melakukan kegiatan patroli siber dan kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk bisa menutup aplikasi-aplikasi meresahkan, berkoordinasi dengan pihak terkait baik itu dari Kominfo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis.
Selain penutupan terhadap aplikasi pinjol ilegal tersebut, pihak Kepolisian juga akan memproses perusahaan pinjaman ilegal tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Terakhir kita lakukan penegakan hukum secara tegas, ada UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, ada UU Perdagangan, UU Pornografi, juga di KUHP pengancaman secara langsung ini akan kita tindak tegas," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman "online" (pinjol) ilegal yang berlokasi di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis siang.
Dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap 32 orang yang merupakan manajemen dan karyawan perusahaan.
Para karyawan perusahaan selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan.
Pada kesempatan terpisah, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu lalu, yang diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjol ilegal.
Baca : Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Garap Kasus Pinjol Ilegal
ANTARA