Semasa kampanye, banyak pihak meragukan janji Anies ini sebab proyek tersebut sudah terlanjur berjalan meski ada penolakan.
Tepat 26 September 2018, Anies menerbitkan surat keputusan mencabut izin 13 pulau reklamasi. Menindaklanjuti keputusan itu, dibentuklah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 pada 4 Juni lalu.
Tugas badan ini memverifikasi seluruh kegiatan reklamasi di Pantai Utara Jakarta sebab pengembang tidak melaksanakan kewajiban yang ada.
Masih di tahun yang sama. Anies kembali menunaikan janji kampanyenya dengan resmi meluncurkan program hunian rumah Dp nol rupiah. Pada Oktober 2018, Anies mengeluarkan regulasi terkait skema pembiayaan rumah DP 0 rupiah tersebut.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Selain itu, Anies kembali meneruskan pembangunan Stadion BMW (Jakarta International Stadium) yang tertunda.
Stadion ini memiliki kapasitas 82.000 penonton yang nantinya dilengkapi apartemen, pusat perbelanjaan hingga terintegrasi dengan moda transportasi.
Memasuki dua tahun pemerintahannya, Anies Baswedan terus melakukan sejumlah program. Salah satunya menghadirkan kesejahteraan untuk warga Jakarta melalui lima jenis Kartu Kesejahteraan. Yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus berupa bantuan dana pendidikan, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) berupa dana pendidikan bagi mahasiswa dan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Baca : Wagub DKI Prihatin Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet Pademangan
ANTARA