TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan APBD Perubahan DKI Jakarta 2021 molor dari jadwal yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pembahasan anggaran molor karena pemerintah DKI sibuk menangani wabah Covid-19.
"Ya itu kan cuma masalah Covid-19," kata Wagub DKI Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Oktober 2021.
Pembahasan Rancangan Perda APBD Perubahan DKI seharusnya selesai tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Ketentuan ini tercatat dalam Pasal 317 ayat 2 UU 23/2014. Itu artinya, Perda APBD Perubahan DKI 2021 harus disahkan paling lambat 30 September 2021.
Riza menuturkan, rapat anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD) yang berlangsung saat ini sudah sesuai jadwal. "Yang penting semua masih bisa disesuaikan dengan jadwal yang ada," ucap dia.
Pekan lalu DPRD DKI baru membahas APBD Perubahan 2021 di Hotel Grand Cempaka, Puncak, Bogor. Penandatanganan MoU Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2021 alias APBD Perubahan 2021 dilaksanakan 14 Oktober dalam rapat paripurna dewan.
Baca juga: DPRD DKI Gelar Rapat Anggaran di Bogor Lagi, Wagub: Mungkin Prokesnya Lebih Baik