Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gelar Pesta Saat PPKM Darurat, Eks Lurah Pancoran Mas Depok Dituntut Rp 1 Juta

image-gnews
Sejumlah warga yang melanggar PPKM Darurat mengikuti Sidang Tipiring di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Kamis, 15 Juli 2021. Pelanggar dapat dijatuhi denda materi maksimal Rp 5 juta atau hukuman kurungan penjara hingga 3 hari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah warga yang melanggar PPKM Darurat mengikuti Sidang Tipiring di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Kamis, 15 Juli 2021. Pelanggar dapat dijatuhi denda materi maksimal Rp 5 juta atau hukuman kurungan penjara hingga 3 hari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Mantan Lurah Pancoran Mas, Depok, Suganda dituntut denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Kamis 14 Oktober 2021.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ardhi Haryoputranto dalam sidang perdana kasus dugaan pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan mantan lurah tersebut beberapa bulan lalu. Suganda menggelar pesta pernikahan putrinya pada masa PPKM Darurat.   

"Perkaranya masuk register tindak pidana ringan, sidang singkat, pekan depan sudah vonis," kata Humas PN Depok Ahmad Fadil dikonfirmasi Tempo, Jumat 15 Oktober 2021.

Fadil mengatakan, vonis akan dibacakan pada Senin 18 Oktober 2021. Selain waktu persidangan yang singkat, sidang juga dilaksanakan dengan hakim tunggal. "Sidang dipimpin Hakim Andi Imran Makulau," kata Fadil.

Fadil mengatakan, Suganda didakwa pasal alternatif yakni, pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Atau kedua, Pasal 212 KUHPidana atau Ketiga Pasal 216 ayat (1) KUHPidana.

"Yang terbukti menurut JPU, dakwaan pertama. Jadi tuntutannya itu dengan ancaman hukuman denda 1 juta Rupiah, subsider 1 bulan," ujar Fadil.

Suganda tertangkap basah menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya pada 3 Juli 2021, melanggar ketentuan PPKM Darurat yang melarang resepsi pernikahan karena risiko penularan Covid-19 yang tinggi. Dalam video yang viral terlihat para tamu undangan berjoget sembari diiringi musik.

Video viral itu membuat Suganda mendapat banyak kecaman dari masyarakat. Karena pesta pernikahan itu berlangsung ketika pemerintah baru saja menjalankan PPKM Darurat.

Beberapa hari setelah pesta pernikahan itu, Suganda dicopot sebagai lurah. Polres Metro Depok menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: Lurah Pancoran Mas Pelanggar PPKM Darurat Akhirnya Dicopot oleh Wali Kota Depok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengemudi Pikap Tabrak 2 Motor di Depok, Satu Orang Tewas

1 hari lalu

Ilustrasi Mobil tabrak motor. mkhlawyers.com
Pengemudi Pikap Tabrak 2 Motor di Depok, Satu Orang Tewas

Pengemudi pikap diduga mengantuk saat menabrak dua motor yang berada di arah berlawanan.


Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

1 hari lalu

Orang-orang menikmati bunga sakura di Tokyo, Jepang, 20 Maret 2023. REUTERS/Androniki Christodoulou
Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

Perilaku sekelompok turis asal Indonesia di Jepang mengundang kecaman luas gara-gara perilakunya terhadap bunga sakura yang sedang bermekaran.


Hujan Badai Merusak Atap Lantai 4 RS Bunda Margonda Depok, Sejumlah Pasien Harus Dievakuasi

2 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat meninjau RS Bunda Margonda yang atap dan plafonnya rusak diterjang angin kencang, Rabu, 17 April 2024. Foto Humas Polres Metro Depok
Hujan Badai Merusak Atap Lantai 4 RS Bunda Margonda Depok, Sejumlah Pasien Harus Dievakuasi

Hujan badai pada Rabu petang merusak atap dan plafon lantai 4 RS Bunda Margonda Depok. Tidak ada korban luka ataupun jiwa dalam peristiwa ini.


Hadapi Pilkada 2024, Imam Budi Hartono Kantongi Rekomendasi dari DPP PKS

3 hari lalu

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat menerima penghargaan predikat Nindya dalam Malam Penganugerahan kota Layak Anak (KLA) di Semarang, Sabtu malam, 22 Juli 2023. Dok Istimewa
Hadapi Pilkada 2024, Imam Budi Hartono Kantongi Rekomendasi dari DPP PKS

PKS memberi rekomendasi kepada Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono untuk maju di PIlkada 2024.


Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

3 hari lalu

Ilustrasi video viral. shutterstock.com
Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Kemenparekraf angkat bicara soal video viral perusakan pohon sakura oleh WNI.


VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

3 hari lalu

Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com
VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

Polres Metro Bekasi Kota menyatakan, total ada 2 mobil dan 11 sepeda motor yang menjadi korban tabrak lari akibat pengemudi panik diteriaki warga.


ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

3 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

Wali Kota Mohammad Idris mengatakan, untuk ASN Depok tidak ada WFH kecuali ada hal darurat.


Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

6 hari lalu

Ilustrasi begal payudara. Pexel/by Aleksandr Neplokhov
Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

Hendak berangkat kerja, seorang perempuan mengaku motor Yamaha Nmax warna merah dengan nomor polisi B 4706 SKR raib dibawa komplotan begal.


Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

6 hari lalu

Ilustrasi salat Idul Fitri. REUTERS
Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

Khatib salat Id di Bantul, Yogyakarta, mendadak viral di media sosial karena mengangkat materi dugaan kecurangan Pemilu 2024. Berikut sederet faktanya


Viral Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Cekcok dan Tabrak Pengendara Lain di Tol Cikampek, Ini Kata Kapuspen

8 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Viral Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Cekcok dan Tabrak Pengendara Lain di Tol Cikampek, Ini Kata Kapuspen

Sebelumnya, viral di media sosial seorang pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI cekcok dan menabrak mobil lain di Tol Cikampek.