TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pemilik dan pengelola akun YouTube Aktual TV. Total, polisi meringkus tiga tersangka hoax di Bondowoso, Jawa Timur, pada Agustus 2021.
"Mereka menyebarkan berita bohong dengan tujuan memperoleh keuntungan dan membuat keruh suasana, termasuk sinergitas TNI-Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Oktober 2021.
Tersangka pertama adalah AZ sebagai pemilik channel Aktual TV, pembuat ide dan editor konten. Dua tersangka lainnya adalah M sebagai content creator dan uploader, dan AF sebagai pengisi suara dalam video-video yang diunggah di akun YouTube tersebut.
Yusri mengatakan tersangka AZ memang Direktur TV swasata di daerah Bondowoso. Namun, kasus ini tidak berhubungan dengan perusahaannya. Aktual TV merupakan akun yang dibuatnya sendiri.
"Karena berita bohong ini disampaikan bukan melalui perusahaan televisinya," kata Yusri.
Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia atau IJTI Tapal Kuda menyatakan Aktual TV bukan lembaga penyiaran resmi. Konten-konten yang dihasilkan oleh akun Youtube itu juga dianggap bukan produk jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dalam kasus hoax itu, dari informasi yang dihimpun IJTI Tapal Kuda, akun Youtube Aktual TV dikelola oleh orang bernisial A, M dan F. Seorang di antaranya, yaitu A, juga merupakan Direktur di PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu yang memiliki siaran lokal bernama BSTV. Alamat perusahan itu berada di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambersari Darussolah, Bondowoso, Jawa Timur.
M YUSUF MANURUNG
Baca : Pinjol Ilegal Meresahkan, Polda Metro Jaya Segera Gencarkan Patroli Siber