TEMPO.CO, Banten- Polda Banten melakukan penahanan terhadap Brigadir NP, anggota Polres Kota Tangerang yang membanting mahasiswa saat pengamanan unjuk rasa.
"Saat ini NP telah ditahan di ruang tahanan khusus oleh Bidang Propam Polda Banten,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, Jumat 15 Oktober 2021.
Shinto Silitonga mengatakan penahanan Brigadir NP ini merupakan buntut dari tindakan represif yang dilakukan olehnya saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di Kabupaten Tangerang beberapa hari lalu.
Menurut Shinto, sejak Rabu 13 Oktober lalu, NP telah diperiksa secara maraton tidak hanya oleh Divisi Propam Polri namun juga Bidang propam Polda Banten. "Dan sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak kemarin, Kamis 14 Oktober," kata Shinto .
Shinto menambahkanNP dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal, sehingga sanksi yang akan diberikan terhadap NP juga menjadi lebih berat.
Sementara itu, terkait penanganan kesehatan Muhamad Fariz Amrullah, mahasiswa yang dibanting NP, Shinto menjelaskan atas perintah Kapolda Banten yang ditindaklanjuti Kapolresta Tangerang dan didukung oleh Bupati Tangerang, maka Faris dibawa ke RS Ciputra Tangerang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.
"Kondisi Fariz sampai dengan siang ini dalam keadaan stabil dan baik," kata Shinto.
Fariz, kata dia, ditangani Tim Dokter profesional dari RS Ciputra.
Untuk medical recovery Fariz yang dibanting anggota Polres Kota Tangerang itu tidak hanya terhadap dampak trauma peristiwa Rabu lalu, namun juga penyakit lain berdasarkan hasil observasi intensif terhadap Fariz.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca : Mahasiswa Dibanting Polisi Saat Demo, Himata Banten Kawal Terus 10 Tuntutan ini