TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Advokat Betawi (PADI) membuat laporan di Polda Metro Jaya hari ini pasca sebuah video penghinaan menjadi viral.
Mereka melaporkan orang yang diduga menghina suku Betawi.
"Karena ada ungkapan yang merendahkan martabat dan etnis Betawi," kata Ketua Dewan Penasihat PADI, Ramdan Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Oktober 2021.
Penghinaan terhadap suku Betawi itu terekam video dan viral di media sosial. Seseorang di dalam video tersebut mengucapkan kalimat "Lu bawa orang-orang Betawi semua ke mari. Orang Betawi itu bodoh, kata gua".
Ramdan mengatakan PADI melaporkan dua orang dalam kasus ini, yaitu yang mengucapkan kalimat hinaan dan perekam video. Mereka disangka dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ramdan mengatakan laporan polisi dibuat karena belum ada tindakan nyata dari aparat terhadap oknum tersebut. Laporan ini juga dibuat, kata dia, agar mencegah kegaduhan lebih lanjut.
"Kelakuan satu orang ini jagan memicu hal-hal yang lebih buruk dan lebih besa. Jangan sampai ada tindakan anarkis yang merugikan kita," ucap Ramdan.
Ramdan menambahkan, orang Betawi tidak bodoh seperti yang dikatakan terlapor. Dia berujar, orang-orang Betawi memiliki banyak profesi yang terhormat.
"Tentunya keterbatasan pemikiran yang diduga pelaku sangat menyakitkan kami. Kaum Betawi tidak seperti apa yang diucapkannya," ucap Ramdan ihwal penghinaan yang belakangan viral itu.
M YUSUF MANURUNG
Baca : Viral Dugaan Pencemaran Cisadane, Dinas LH Tangsel Sebut Tidak Ada Perubahan