TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan memberikan teguran tertulis kepada pemilik gerai makanan cepat saji Subway di Mal Cilandak Town Square karena membiarkan kerumunan pengunjung saat peluncuran perdananya.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan satuannya bersama Satpol PP DKI Jakarta telah menyampaikan surat teguran tersebut kepada manajemen Subway.
"Iya kami bersama petugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta memberikan teguran tertulis ," kata Ujang pada Jumat, 15 Oktober 2021.
Ujang mengatakan bahwa satuannya sudah mengecek kerumunan yang terjadi pada pagi saat hari pertama operasi Subway, dan memastikan situasi di lokasi terkendali pada siang harinya.
Ia pun mengingatkan pemilik gerai Subway agar tetap mengedepankan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Sudah ke sana kami cek, ada kerumunan memang tadi karena bertepatan juga dengan 'launching' yang dihadiri dubes (Amerika Serikat) untuk Indonesia dan staf," katanya.
"Kami ingatkan kepada pemilik usaha. Kemudian pembeli disana itu kan mengalir, mengantre, kami ingatkan agar tetap jalankan prokes," lanjutnya.
Gerai Subway Indonesia kembali dibuka mulai Jumat. Lokasi pertama restoran sandwich terbesar asal Amerika Serikat itu bertempat di lantai 1 Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan.
Pembukaan perdana gerai Subway disambut warga dengan antusias sehingga menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Usul Pengunjung Subway Agar Antrean Tak Mengular: Pendaftaran Online
ANTARA