Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasal Pelanggar Karantina Covid-19, Ancam Rachel Vennya Jika Terbukti Bersalah

Reporter

image-gnews
Salim Nauderer, kekasih Rachel Vennya mengunggah foto bersama pacarnya. Foto: Instagram Salim Nauderer.
Salim Nauderer, kekasih Rachel Vennya mengunggah foto bersama pacarnya. Foto: Instagram Salim Nauderer.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar akan adanya penindakan pelanggaran karantina terhadap Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer masih terus menjadi sorotan publik. Sampai saat ini belum ada pernyataan atau bantahan tentang pelanggaran yang dilakukan itu, namun Rachel masih aktif mengunggah video endorse di Instagramnya.

Rachel dan Salim diduga kabur dari Wisma Atlet Pademangan, tempat mereka menjalani karantina Covid-19 setelah pulang dari Amerika Serikat. Mereka seharusnya menjalani karantina selama delapan hari setelah pulang dari luar negeri. Komando Daerah Militer atau Kodam Jaya mengakui bahwa ada anggota TNI yang membantu Rachel dan Salim kabur sebelum menyelesaikan karantina sesuai aturan yang ada.

Jika terbukti bersalah, maka Rachel Vennya dan Salim Nauderer bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Pasal 93 sendiri berbunyi: “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” 

Pasal 9 ayat (1) sendiri berbunyi: “Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan,”

Kekarantinaan Kesehatan sendiri, menurut pasal 1 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan menurut pasal 1 ayat (2), Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Berdasarkan pasal 1 ayat (1) dan (2) UU Kekarantinaan Kesehatan ini, Covid-19 dapat dikategorikan untuk dilakukan kekarantinaan kesehatan dan kedaruratan kesehatan masyarakat. Sehingga, Rachel Vennya dapat dijerat dengan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

NAUFAL RIDHWAN ALY 

Baca: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Kidam Jaya Temukan Peran Anggota TNI

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Disebut Biarkan Kucing Tak Makan Berhari-hari, Niko Al Hakim: Demi Allah, Enggak Terima

22 hari lalu

Niko Al Hakim dan kucingnya. Foto: Twitter.
Disebut Biarkan Kucing Tak Makan Berhari-hari, Niko Al Hakim: Demi Allah, Enggak Terima

Alih-alih memahami klarifikasi Niko Al Hakim, netizen menilai mantan suami Rachel Vennya itu justru playing victim kala disebut menelantarkan kucing.


Rachel Vennya Tunjukkan Diagnosis Dokter Hewan: Niko Al Hakim Biarkan Kucing Berhari-hari Tanpa Makan

24 hari lalu

Niko Al Hakim dan kucingnya. Foto: Twitter.
Rachel Vennya Tunjukkan Diagnosis Dokter Hewan: Niko Al Hakim Biarkan Kucing Berhari-hari Tanpa Makan

Rachel Venya langsung menyelamatkan kucing yang diletakkan Niko Al Hakim di rumah mereka saat masih menjadi suami istri.


Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

35 hari lalu

Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Bengkulu di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. KPU RI menargetkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional akan selesai sebelum 20 Maret 2024.  TEMPO/Subekti.
Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

Bawaslu mengingatkan jika hasil Pemilu 2024 tak diumumkan atau terlambat dipublikasikan, anggota KPU akan diancam pidana. Apa pidananya?


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

39 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

45 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Perjalanan Rachel Vennya Melihat Keindahan Aurora di Kutub Utara

49 hari lalu

Rachel Vennya berfoto dengan latar aurora borealis di Kutub Utara, Februari 2024 (Instagram/@rachelvennya)
Perjalanan Rachel Vennya Melihat Keindahan Aurora di Kutub Utara

Aurora borealis hanya terlihat di Kutub Utara saat tengah malam, perlu perjalanan panjang dan melelahkan.


78 Pelaku Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Apa Alasan Dewas KPK?

51 hari lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK. Sumber: KPK
78 Pelaku Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Apa Alasan Dewas KPK?

Pungli di Rutan KPK mendapat sorotan karena 78 pelaku hanya disanksi dengan permintaan maaf. Ahli hukum berpendapat harusan dipecat dan diadili pidana


Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

12 Februari 2024

Pekerja melipat baliho besar saat penertiban alat peraga kampanye (APK) di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu, 11 Februari 2024. KPU Kabupaten Tegal dan Bawaslu Kabupaten Tegal mulai melakukan peneritiban seluruh APK capres, cawapres dan caleg yang diperkirakan mencapai 750.000 APK berbagai ukuran pada hari pertama masa tenang. ANTARA/Oky Lukmansyah
Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di minggutenang, menurut aturan KPU jadi tanggung jawab siapa?


Ternyata Mengajak Golput Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana, Begini Aturannya

9 Februari 2024

Ilustrasi Golput. REUTERS
Ternyata Mengajak Golput Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana, Begini Aturannya

Menjadi golput alias tak gunakan hak pilih dalam Pemilu merupakan hak politik warga negara Indonesia. Tapi, sanksi pidana bagi mereka mengajak golput.


Bolehkan Capres-Cawapres Mengundurkan Diri dan Apa Konsekuensinya?

9 Februari 2024

Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan salam hormat kepada Capres nomor urut 2 Ganjar pranowo disaksikan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar usai Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bolehkan Capres-Cawapres Mengundurkan Diri dan Apa Konsekuensinya?

Gibran atau capres maupun cawapres lain yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon tetap ternyata dilarang mengundurkan diri.