TEMPO.CO, Jakarta - Kabar akan adanya penindakan pelanggaran karantina terhadap Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer masih terus menjadi sorotan publik. Sampai saat ini belum ada pernyataan atau bantahan tentang pelanggaran yang dilakukan itu, namun Rachel masih aktif mengunggah video endorse di Instagramnya.
Rachel dan Salim diduga kabur dari Wisma Atlet Pademangan, tempat mereka menjalani karantina Covid-19 setelah pulang dari Amerika Serikat. Mereka seharusnya menjalani karantina selama delapan hari setelah pulang dari luar negeri. Komando Daerah Militer atau Kodam Jaya mengakui bahwa ada anggota TNI yang membantu Rachel dan Salim kabur sebelum menyelesaikan karantina sesuai aturan yang ada.
Jika terbukti bersalah, maka Rachel Vennya dan Salim Nauderer bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Pasal 93 sendiri berbunyi: “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Pasal 9 ayat (1) sendiri berbunyi: “Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan,”
Kekarantinaan Kesehatan sendiri, menurut pasal 1 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Sedangkan menurut pasal 1 ayat (2), Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) dan (2) UU Kekarantinaan Kesehatan ini, Covid-19 dapat dikategorikan untuk dilakukan kekarantinaan kesehatan dan kedaruratan kesehatan masyarakat. Sehingga, Rachel Vennya dapat dijerat dengan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
NAUFAL RIDHWAN ALY
Baca: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Kidam Jaya Temukan Peran Anggota TNI