TEMPO.CO, Bogor - Bupati Bogor Ade Yasin menginstruksikan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), segera menyelesaikan konflik sengketa lahan di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam rapat koordinasi dengan tim Gugus Tugas Reforma Agraria, Jumat, Ade Yasin menyebut pembentukan tim GTRA bertujuan menyelesaikan semua permasalahan tanah di Kabupaten Bogor. Mulai dari permasalahan lahan yang redistribusi, yang habis masa izinnya bagi perusahaan atau perseroan terbatas, hingga masalah yang tumpang tindih seperti permasalahan tanah sengketa atau tanah yang diklaim.
"Termasuk tanah yang diklaim oleh Kehutanan, tapi warga sudah puluhan tahun tinggal di situ. Yang kayak gitulah, itu yang harus diselesaikan oleh tim GTRA," kata Ade Yasin di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jumat, 14 Oktober 2021.
Salah satu masalah yang segera harus selesai, menurut Bupati adalah aset pemda seluas seratus hektare di Taman Sari. Lahan milik Pemda Bogor itu sudah banyak dikuasai oleh pihak ketiga atau ilegal okupansi.
"Jadi banyak pekerjaan Satgas Agraria ini, yang harus diselesaikan. Seperti di Taman Sari, udah ilegal secara kepemilikannya, juga mereka membangun di sana yang tidak sesuai dengan RTRW-nya. Nah kita selesaikan dulu administrasinya, nanti ujungnya baru kita selesaikan duduk persoalannya dengan melibatkan semua pihak dan kedinasan termasuk Tim GTRA," ujar Ade Yasin.
Anggota Satgas Khusus Reforma Agraria terdiri dari Bupati, Kepala BPN, Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan, Ketua DPRD atau semua unsur Forkopimda Kabupaten Bogor. Sejumlah dinas terkait, mulai BPKAD, Kehutanan, Pertanian, PUPR, Bappeda DPKPP juga terlibat dalam tim untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan di Bogor. "Sepertinya semua kepala dinas turut serta dalam keanggotaan," kata Bupati Ade Yasin.
M.A MURTADHO
Baca juga: Buntut Sengketa Lahan Sentul City, Kantor Desa Bojong Koneng Dirusak Massa