TEMPO.CO, Jakarta - Setelah berurusan hukum dengan mantan istrinya, Mansyardin Malik dipersoalkan oleh eks kuasa hukumnya atau pengacara, M. Fayyadh.
Mansyardin Malik, ayah pendakwah Taqy Malik, dilaporkan Fayyadh ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemalsuan surat pencabutan kuasa hukum.
Fayyadh menjelaskan, dalam surat yang diajukan Mansyardin ke penyidik Polda Metro Jaya pada 8 Oktober 2021, disebutkan bahwa dirinya bukan lagi pengacara Mansyardin Malik sejak 30 September 2021.
"Sampai sekarang saya belum menerima pencabutan itu. Jadi itu diindikasikan surat itu direkayasa, tanggalnya dimundurkan," kata Fayyadh saat dikonfirmasi pada Sabtu, 16 Oktober 2021.
Fayyadh menerangkan Mansyardin bahkan masih melakukan konsultasi hukum dengan dia setelah 30 September 2021. Fakta-fakta ini, menurut dia, menggugurkan klaim Mansyardin Malik tentang kapasitas Fayyadh sebagai pengacaranya.
Fayyadh melaporkan Mansyardin Malik melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5135/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 16 Oktober 2021.
Dia berencana menambahkan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong untuk menjerat Mansyardin Malik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Mansyardin telah dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual oleh mantan istrinya, Marlina Oktoria Kawuwung.
Marlina Octoria bersama tim pengacara mengungkapkan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Mansyardin Malik. Marlina menikah dengan Masyardin pada Juli 2021.
Mansyaradin Malik melaporkan balik Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Baca: Polisi Mulai Selidiki Dugaan KDRT Mansyardin Malik ke Marlina Octaria
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.