"KPK juga harusnya melihat besarnya uang yang sudah keluar dan potensi kerugian negara yang bisa terjadi tanpa kajian," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 Oktober 2021
Gilbert melanjutkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga semestinya pro aktif menyurati pemerintah DKI ihwal kajian ulang rencana perhelatan balap mobil listrik itu.
Instansi terakhir adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut dia, Kemendagri pro aktif menyerukan APBD Perubahan dapat disahkan melalui Peraturan Gubernur, karena pembahasannya molor.
Namun, Gilbert menuturkan, Kemendagri tidak mengingatkan pemerintah DKI soal rencana perhelatan Formula E yang melebihi batas masa jabatan Gubernur DKI Anies Baswedan berakhir.
"Pelanggaran UU (Undang-Undang) dalam rangka Formula E ini tidak disikapi yang sama," ujarnya.
4. Interpelasi di DPRD yang Menggantung
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono memastikan pengajuan hak interpelasi Formula E masih belum berakhir. Namun, statusnya memang menggantung.
Selanjutnya : Karena status paripurna waktu...