"Karena status paripurna waktu itu kan ditunda," ujar Gembong lewat sambungan telepon pada Selasa, 12 Oktober 2011. "Belum berakhir."
Gembong merujuk pada rapat paripurna membahas usulan interpelasi yang diajukan oleh Fraksi PDIP dan PSI pada 28 September 2021 lalu. Saat itu, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi memutuskan untuk menunda rapat paripurna lantaran anggota yang hadir tak memenuhi kuorum.
Rapat dinyatakan kuorum apabila mereka yang hadir sebanyak 50 persen +1 dari total anggota DPRD atau 54 orang. Rapat paripurna pada saat itu hanya dihadiri 25 anggota PDIP dan 7 politikus PSI. Pimpinan dari 7 fraksi lain sebelumnya menyatakan tak akan hadir dan menolak rencana interpelasi.
Gembong menyebut sah-sah saja jika mereka menolak. Namun, penolakan seharusnya disampaikan dalam forum resmi rapat paripurna. "Silakan penolakan disampaikan di paripurna dengan segala argumen yang mereka miliki," tutur dia.
Saat ini Fraksi PDIP dan PSI masih menunggu kapan pimpinan DPRD DKI menggelar rapat Badan Musyawarah untuk menjadwalkan kapan paripurna interpelasi Formula E selanjutnya digelar. Gembong mengatakan belum mendapat kabar perihal itu hingga kini.
M JULNIS FIRMANSYAH l LANI DIANA I ADAM PRIREZA
Baca juga : Ditanya Soal Formula E, Anies Baswedan: Berita Kampung Tanah Merah Lebih Penting
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.