TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan menyerahkan rapor merah kepada Gubernur Anies Baswedan. Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus mengatakan rapor tersebut diberikan atas penilaian empat tahun kepemimpinan Anies Baswedan di Ibu Kota.
Rapor itu akan diserahkan pukul 13.00 WIB hari ini, Senin, 18 Oktober 2021. Nelson menyebut setidaknya ada 8 poin catatan merah yang termaktub dalam rapor tersebut.
“Isinya permasalahan yang LBH Jakarta ikut menangani juga,” ujar dia saat Tempo hubungi lewat sambungan telepon pagi ini.
Nelson menjelaskan, satu di antara 8 poin catatan merah yang mereka buat adalah perihal penggusuran. Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, kata Nelson, belum juga dicabut.
Menurut dia, Pergub tersebut melegalkan penggusuran paksa. “Kalau penggusuran itu kan banyak orang yang terdampak. Terkadang satu kampung itu bisa ratusan kepala keluarga,” ujar dia.
Selain pergub penggusuran yang belum dicabut Anies Baswedan, Nelson menilai masih banyak permasalahan di pembangunan kembali kampung yang pernah digusur, seperti di Kampung Akuarium, Jakarta Utara, dan Bukit Duri, Jakarta Selatan. LBH Jakarta menyayangkan warga yang harus menyewa untuk tinggal di kampung susun yang dibangun Pemprov DKI. “Padahal mereka tadinya tinggal di sana sudah lama,” tutur dia.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Formula E di Jakarta Sejalan dengan Langkah Presiden Jokowi