TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta akan berlaku dua sesi.
"Jadi ganjil genap kami ubah waktunya, kalau pagi dari pukul 06.00 - 10.00, kalau sore dari jam 16.00 - 20.00 WIB," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono saat dihubungi, Senin, 18 Oktober 2021.
Adapun tiga titik ruas pemberlakuan ganjil genap adalah di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
"Penindakan hanya dilakukan di tiga ruas jalan itu saja," kata Argo Wiyono.
Menurut Argo Wiyono, perubahan pola ganjil genap ini karena makin meningkatnya mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 3. Ia menyebut kebijakan ini juga untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
"Karena kemungkinan bisa terjadi gelombang ketiga jika tidak diantisipasi," ujar dia.
Argo Wiyono juga mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menyiapkan personel untuk penindakan kendaraan yang melanggar kawasan ganjil genap.
"Ada 25 personel di setiap ruas jadi total 75 personel di tiga ruas," ujar dia.
Baca juga: Mulai Hari Ini Aturan Ganjil Genap Jakarta Diubah, Kembali Jadi Dua Sesi
HELMILIA PUTRI ADELITA